BANGKALAN, GEMADIKA.com – Penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Tanduk Majeng terus menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerbang Timur kembali angkat suara, menyoroti belum menyeluruhnya penetapan tersangka, terutama dalam dugaan pemalsuan dokumen akta pendirian perusahaan tersebut.

Wakil Ketua LSM Gerbang Timur, H. Fathurrohman, menyampaikan bahwa ada indikasi kuat bahwa sejumlah nama yang tercantum dalam akta pendirian PT Tanduk Majeng tidak pernah hadir ataupun menandatangani dokumen, namun dalam akta disebut telah menghadap notaris.

“Dari akta pendiriannya itu sudah fiktif, karena di situ ada pemalsuan tanda tangan di akta pendiriannya. Karena klien kami ini salah seorang korban pemalsuan, sehingga kami menduga kuat mereka melanggar hukum,” ungkapnya, Senin (14/07/25).

Fathurrohman secara tegas menyoroti peran Notaris Sururi, yang diduga melakukan pelanggaran etik dan hukum dalam proses pendirian perusahaan. Ia menyatakan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif semata.

Baca juga :  Harga Minyak Goreng Naik, Mentan Amran Sebut Mafia Pangan Rusak Distribusi Nasional

“Notarisnya juga harus jadi tersangka. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi pemalsuan akta otentik yang dipakai untuk mengatur uang negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fathurrohman meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan bersikap adil dan transparan dalam menuntaskan perkara yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini, yang disebut-sebut telah menyebabkan kerugian negara hingga belasan miliar rupiah.

“Saya harap yang berkaitan dengan kasus BUMD ini dengan kerugian negara hingga belasan miliar harus dituntaskan secara transparan dan tidak boleh tebang pilih. Karena Kasi Pidsusnya sudah berjanji bahwa minggu depan sudah dituntaskan,” pungkasnya.

Baca juga :  Heboh! Sudah Punya 3 Istri, Bapak Ini Masih Cari yang Ke 4 — Netizen: "Masih Kurang Aja Pak!"

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Bangkalan telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di PD Sumber Daya, sebagai berikut:

  1. Uftori – Direktur PT Tanduk Majeng Madura
  2. Abdul Qodir – Direktur Utama PT Tanduk Majeng Madura
  3. Syafiullah Syarif – Komisaris PT Tanduk Majeng Madura
  4. Joko Supriyono – Mantan Plt Direktur BUMD Sumber Daya
  5. Djunaidi – Direktur UD Mabruq
  6. Moh. Kamil – Mantan Plt Direktur BUMD Bangkalan

LSM Gerbang Timur berharap kasus ini tidak hanya berhenti pada penetapan enam nama tersebut, namun juga merambah pada pihak-pihak lain yang diduga kuat terlibat, termasuk oknum notaris yang disebut dalam laporan.

(nardi)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami