LUBUKLINGGAU, GEMADIKA.com – Suara keresahan pedagang Pasar Inpres Lubuklinggau akhirnya sampai ke telinga wakil rakyat. Kenaikan tarif retribusi pasar yang mencapai 400 persen memicu gejolak, hingga DPRD Kota Lubuklinggau turun langsung menyuarakan aspirasi masyarakat.
Dalam kegiatan bertajuk “Pengawasan Produk Hukum: Fokus Retribusi Pajak Pasar”, yang digelar di halaman Pasar Inpres, Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, pada Senin (21/7/2025), Anggota DPRD Kota Lubuklinggau dari Fraksi Partai Golkar, Rinaldi Efendi, menyampaikan penolakannya terhadap kebijakan yang dinilai sangat membebani pedagang kecil.
Kegiatan ini menghadirkan akademisi dan praktisi hukum sebagai bentuk upaya peningkatan kapasitas legislatif dalam mengawasi implementasi produk hukum daerah, khususnya Peraturan Daerah (Perda) No. 12 Tahun 2023 yang mengatur tentang retribusi pasar.
Sorotan Tajam Terhadap Perda dan Dampaknya
Abdul Aziz Zul Hakim, S.Sos., M.Si., akademisi dari Universitas Bengkulu yang hadir sebagai pemateri, menegaskan bahwa regulasi daerah harus bersifat adaptif terhadap realitas sosial dan ekonomi masyarakat.
“Produk hukum tidak hanya sebatas perda, tapi juga perwal dan perkada. Jika masyarakat menolak atau merasa keberatan, DPRD punya kewenangan untuk merekomendasikan revisi atau penundaan pelaksanaannya,” tegas Aziz.
Ia juga menyebut bahwa Perda No. 12 Tahun 2023 yang merujuk pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, memiliki ketidaksesuaian dengan pelaksanaannya di lapangan. Salah satu yang disorot adalah kenaikan tarif retribusi yang tidak proporsional.
Kenaikan Retribusi Membebani, DPRD Siap Bertindak
Rinaldi Efendi, yang juga menjabat Koordinator Presidium MD KAHMI Lubuklinggau, menyampaikan bahwa banyak pedagang yang menyampaikan langsung keluhannya kepada dirinya. Ia mencontohkan, tarif retribusi yang sebelumnya hanya Rp1 juta, kini melonjak menjadi Rp4,5 juta.
“Kenaikan hingga 400 persen ini sangat tidak masuk akal, apalagi kondisi ekonomi pasca pandemi belum pulih. Daya beli masyarakat lemah, dan banyak pedagang terancam bangkrut,” ungkapnya dengan nada tegas.
Rinaldi menegaskan bahwa kebijakan ini harus dievaluasi secara menyeluruh, dan dalam waktu dekat Dinas Perdagangan Kota Lubuklinggau akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
“Output dari kegiatan ini adalah rekomendasi konkret. Kita akan dorong agar pelaksanaan Perda ini ditunda, bahkan bisa direvisi sesuai kondisi riil masyarakat,” ujar Rinaldi.
Ia menutup pernyataannya dengan peringatan kepada Pemerintah Kota agar tidak memaksakan kebijakan yang menyulitkan rakyat kecil.
“Jangan sampai pasar sepi, pedagang gulung tikar hanya karena kebijakan yang tidak berpihak. Kami DPRD akan berdiri bersama rakyat,” tegasnya.(Mil)




