BURU, GEMADIKA.com – Organisasi Penulis, Aktivis, dan Pewarta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Pelita Prabu) Kabupaten Buru mengangkat suara keras terhadap praktik pertambangan ilegal yang masih beroperasi di wilayah mereka pada Senin (07/07/2025).

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pelita Prabu Kabupaten Buru mendesak tindakan tegas dari pemerintah daerah dan kepolisian.

Tambang yang menjadi sorotan ini berlokasi di Desa Gogorea, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Kegiatan penambangan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2012 namun hingga kini belum memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah.

Kamel Definubun, Ketua DPC Pelita Prabu Kabupaten Buru, menegaskan bahwa situasi ini sudah tidak bisa dibiarkan lebih lama lagi. Ia meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Buru dan Kapolres Pulau Buru untuk segera mengambil langkah tegas.

“Kami meminta untuk Pemda Buru dan Polres Buru agar segerah melakukan penutupan terhadap tambang tersebut, yang mana belum memiliki ijin atau Ijin Pertambangan Rakyat (IPR),” tegasnya.

Definubun juga menyoroti fakta mengejutkan bahwa tambang ilegal ini telah beroperasi selama lebih dari satu dekade tanpa mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Kondisi ini semakin memprihatinkan karena diduga ada oknum yang mengontrak area pertambangan tersebut dan bahkan menyewa rumah warga setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tambang di Desa Gogorea ini telah beroperasi sejak 2012 dan masih aktif hingga saat ini. Yang lebih mengkhawatirkan, kegiatan penambangan ini berlangsung tanpa pengawasan yang memadai dari pemerintah daerah maupun aparat kepolisian.

Baca juga :  Ngeri! Beli Soto Malah Dapat Bonus Paku Berkarat — Wanita Ini Syok Bukan Main

Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang peran Kepala Desa Gogorea yang dinilai pasif terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah kekuasaannya. Definubun mempertanyakan mengapa pejabat desa tersebut tidak mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kegiatan yang jelas melanggar hukum ini.

Tim gabungan aparat kepolisian melakukan pemeriksaan dan pengamanan di area pertambangan ilegal yang menjadi sorotan. (Foto Istimewa)

Definubun, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Aliansi Kajian Jurnalis Independen Indonesia (AKJII) Provinsi Maluku, menuntut tindakan yang lebih dari sekadar peringatan. Ia meminta penutupan total akses ke area tambang.

“Lanjut Definubun, saya meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru dan Polres Pulau Buru agar segerah mengambil langkah-langkah tegas, biar perlu menutup tambang yang belum memiliki ijin, dan menutup akses keluar dan masuk ke pertambangan tersebut,” tegasnya.

Selain penutupan akses, Definubun juga mendesak agar pihak berwenang segera memanggil dan memproses hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Kegiatan pertambangan tanpa izin ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Mineral), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Pasal ini berlaku untuk siapa pun yang melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang sah. Sanksi ini berlaku untuk semua jenis pertambangan, baik mineral maupun batubara.

Baca juga :  Bertemu Wapres Gibran, Peserta LCC MPR Dapat Motivasi dan Tips Public Speaking

Selain sanksi pidana, pelaku pertambangan ilegal juga dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi tambahan lainnya. Regulasi ini bertujuan untuk mencegah dan menindak praktik pertambangan ilegal yang dapat merugikan negara dan merusak lingkungan.

Kegiatan pertambangan ilegal seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Tanpa pengawasan yang proper dan standar keselamatan yang memadai, aktivitas penambangan dapat merusak ekosistem lokal dan mengancam keselamatan warga.

Situasi ini juga menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di tingkat daerah, yang memungkinkan kegiatan ilegal berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.

Melalui desakan ini, Pelita Prabu Buru berharap pemerintah daerah dan kepolisian tidak lagi bersikap pasif terhadap praktik pertambangan ilegal. Mereka menuntut tindakan konkret berupa penutupan total tambang dan pemrosesan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Maka dengan ini, Kami meminta agar Pemda Kabupaten Buru dan Polres Pulau segerah mengambil langkah tegas terhadap penambang ilegal yang semakin marak di Desa Gogorea, Kecamatan Waeapo. Dan menutup seluruh akses pintu keluar masuk ke area tambang tersebut,” pungkas Definubun.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dan aparat kepolisian dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan dari praktik pertambangan ilegal yang merugikan. (Kamel Jusmi)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami