SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Dewan Pimpinan Pusat Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun (DPP PPABS) resmi mengajukan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi tanah ulayat (adat) di Kabupaten Simalungun dari berbagai klaim yang dinilai tidak berdasar secara hukum dan sejarah.
Langkah tegas ini diambil setelah munculnya klaim kepemilikan tanah adat oleh marga-marga non-Simalungun di beberapa wilayah strategis, khususnya di Desa Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan dan Huta Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik.
Melalui surat resmi bernomor 21/PPABS/SU/VII/2025, DPP PPABS dengan tegas menyatakan bahwa wilayah-wilayah tersebut merupakan bagian sah dari warisan Kerajaan-kerajaan Adat Simalungun yang telah berdiri sejak ratusan tahun silam.
“Kami menegaskan bahwa tidak ada tanah adat keturunan marga Siallagan di Parmonangan dan tidak ada tanah adat keturunan Ambarita di Sihaporas. Mereka bukan bagian dari silsilah Harajaon Simalungun,” tegas Ketua Umum DPP PPABS, Jan Toguh Damanik dalam keterangannya, didampingi Ketua Bidang Hukum, Hermanto Hamonangan Sipayung SH, CIM dan Ketua Bidang Situs dan Cagar Budaya, Sarmuliadin ST, Kamis (10/7/2025).
DPP PPABS menjelaskan pembagian wilayah berdasarkan struktur kerajaan adat yang telah mapan. Wilayah Parmonangan merupakan bagian dari wilayah Kerajaan Tanoh Jawa (marga Sinaga), sementara Sihaporas merupakan bagian dari Partuanon Sipolha Kerajaan Siantar (Marga Damanik).
Klaim ini diperkuat dengan bukti-bukti historis konkret, termasuk dokumen Acte Van Concessie tahun 1912 dan berbagai data kerajaan lainnya yang menunjukkan legitimasi kepemilikan tanah adat tersebut.
Posisi DPP PPABS juga mendapat dukungan dari hasil Focus Group Discussion (FGD) yang digelar bersama Pemerintah Kabupaten Simalungun dan para ahli hukum adat dari Universitas Sumatera Utara pada 10 Desember 2022 di Hotel Sapadia, Pematangsiantar.
Forum tersebut menegaskan bahwa tanah adat hanya dapat diklaim oleh keturunan langsung dari Harajaon Simalungun dan marga-marga yang diakui secara adat dan hukum.
PPABS turut menyampaikan kekhawatiran atas potensi konflik horizontal yang dapat terjadi akibat klaim sepihak yang tidak berdasar.
“Kami meminta Presiden agar persoalan ini diselesaikan sesuai ketentuan hukum, termasuk ketentuan dalam UU No. 41 Tahun 1999 dan PP No. 33 Tahun 2021, serta tidak merujuk pada klaim sepihak tanpa dasar adat dan historis,” kata Jan Toguh, yang mengaku masih di Jakarta dalam rangka menyampaikan surat PPABS ke lembaga pemerintah lainnya.
DPP PPABS juga memberikan klarifikasi mengenai keberadaan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA). Organisasi pemangku adat ini menegaskan bahwa BRWA bukan institusi resmi pemerintah, melainkan organisasi masyarakat sipil yang tidak memiliki kewenangan legal untuk menetapkan wilayah hukum adat.
Sebagai penutup, DPP PPABS menegaskan bahwa setiap kebijakan terkait pengakuan tanah adat di Simalungun harus berlandaskan sejarah peradaban Simalungun dan mengacu pada hak waris kerajaan-kerajaan adat yang telah diakui.
“Klaim tanah adat oleh kelompok yang tidak berasal dari Harajaon Simalungun bukan hanya bentuk pelanggaran sejarah, tapi juga pelanggaran hak asasi terhadap masyarakat adat Simalungun,” tutup Jan Toguh Damanik.




