SUMATERA UTARA, GEMADIKA.com – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Sumatera Utara, resmi melaksanakan eksekusi atas sebidang tanah seluas 4.496 meter persegi yang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) milik sah PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN II). Eksekusi tersebut dilakukan di Gang Dwiwarna, Dusun 7, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, pada Senin (14/07/2025).

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Marolop Simbolon, sekaligus mengukuhkan bahwa lahan tersebut secara hukum adalah milik PTPN 1 Regional 1. Dalam amar putusan Mahkamah Agung Nomor 479 PK/Pdt/2023, juga disebutkan bahwa tergugat wajib membayar biaya perkara atas permohonan PK yang telah diajukan.

Sebelum pelaksanaan eksekusi, tim panitera PN Lubuk Pakam terlebih dahulu membacakan putusan lengkap Mahkamah Agung kepada pihak-pihak yang hadir di lokasi. Suasana eksekusi berlangsung kondusif dan tanpa hambatan berarti.

Menurut informasi yang dihimpun, lahan tersebut dahulu merupakan rumah dinas milik almarhum Abdul Hadi Nasution, mantan pejabat Kepala Bagian di PTP IX. Setelah pensiun dan wafat pada tahun 1983, rumah dinas tersebut tidak dikembalikan kepada negara melalui PTPN II, melainkan justru dikuasai dan disewakan oleh pihak keluarga kepada orang lain.

Baca juga :  Batu Bara Butuh 6.152 Titik Lampu Jalan, Wabup Syafrizal Prioritaskan Penerangan di Jalan Protokol

Setelah Haluddin Nasution, ahli waris Abdul Hadi, turut meninggal dunia, penguasaan lahan kemudian jatuh ke tangan Marolop Simbolon, yang diketahui oleh masyarakat bukan sebagai ahli waris, melainkan mantan penasehat hukum keluarga. Dalam praktiknya, dua perempuan yang mengaku sebagai istri Marolop—Boru Sinaga dan Boru Sianipar—terlibat dalam sengketa berkepanjangan memperebutkan hak atas lahan tersebut.

Kondisi ini sempat meresahkan warga sekitar. Andi Maulana Harahap, salah seorang warga Gang Dwiwarna, mengaku lega setelah persoalan hukum lahan tersebut berakhir.

“Kami sangat bersyukur akhirnya kepastian hukum menyatakan lahan ini milik PTPN. Kami selama ini resah akibat pertikaian di antara kedua wanita Marolop Simbolon ini. Tidak ada kenyaman kami rasakan,” ujar Andi.

Pernyataan serupa disampaikan Abdul Rahman (70), warga yang telah lama tinggal di ujung area lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa Marolop Simbolon sejak awal tidak memiliki hak kepemilikan atas lahan yang disengketakan.

Baca juga :  Polemik Pernyataan Prabowo soal Dolar di Desa, Menkeu Purbaya: Harus Dilihat Sesuai Konteks

“Marolop hanyalah penasehat hukum dari Pak Abdul Hadi Nasution dan anaknya Haluddin Nasution. Karena itu kami heran juga kalau kemudian, lahan ini bisa menjadi bahan pertikaian kedua isterinya,” ujar Abdul Rahman.

Pasca eksekusi, pihak PTPN 1 Regional 1 langsung melakukan tindakan pembersihan dan pemasangan pagar pembatas di atas lahan tersebut untuk mengamankan aset perusahaan. Seluruh proses berlangsung dalam suasana tertib dan terkendali.

“Pembersihan berjalan kondusif. Sehingga kita bisa bekerja lebih cepat,” kata Kasubag Humas PTPN 1 Regional 1, Rahmat Kurniawan, saat ditemui di lokasi.

Dengan selesainya proses eksekusi ini, PTPN 1 Regional 1 menegaskan komitmennya untuk terus menjaga dan mengamankan aset-aset negara dari penguasaan ilegal demi kepastian hukum dan profesionalisme pengelolaan aset BUMN di daerah.(Selamet tim)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami