DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Setelah lama dikeluhkan warga dan aktivis lingkungan, aktivitas Galian C ilegal yang merusak bantaran dan dasar Sungai di Desa Sidodadi, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya resmi dihentikan. Tindakan tegas ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang, Selasa (22/7/2025).

Penutupan galian dilakukan usai sejumlah laporan masyarakat dan hasil investigasi menunjukkan dampak kerusakan lingkungan yang parah, mulai dari ancaman banjir, pendangkalan sungai, hingga terganggunya ekosistem.

“Kami tindaklanjuti laporan masyarakat dan hasil investigasi lapangan. Galian tersebut telah terbukti merusak bantaran sungai dan berpotensi menyebabkan bencana banjir jika dibiarkan terus beroperasi,” tegas H. Haja, Ketua Satuan Pengawas Pembangunan (SPP) Deli Serdang, yang memimpin langsung penertiban di lapangan.

Menurut H. Haja, saat ini lokasi galian sudah ditutup total. Aktivitas alat berat dan pengangkutan material telah dihentikan sepenuhnya.

Warga Apresiasi Penutupan Galian Ilegal

Langkah cepat pemerintah daerah ini mendapat sambutan positif dari warga Desa Sidodadi. Mereka merasa lega, karena selama ini aktivitas galian tak hanya mengganggu lingkungan, tetapi juga merusak kualitas hidup masyarakat sekitar.

Baca juga :  Bupati Baharuddin Tinjau Langsung MTQ XIX Batu Bara 2026, Dorong Lahirnya Generasi Qur'ani

“Kalau tidak segera ditutup, bencana tinggal tunggu waktu. Sungai makin dangkal, tanggul terancam jebol,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Selain itu, warga mengeluhkan debu berlebihan, kebisingan dari alat berat, hingga kerusakan jalan akibat lalu lintas truk pengangkut material tanah yang lewat setiap hari.

Galian C Diduga Tak Berizin dan Langgar Tata Ruang

Sebelumnya, lokasi galian ini menjadi sorotan sejumlah elemen masyarakat karena diduga beroperasi tanpa izin resmi (ilegal) dan melanggar tata ruang wilayah. Bahkan, sempat terbentuk aliansi masyarakat sipil untuk menekan pemerintah mengambil tindakan hukum terhadap pelaku usaha tambang yang tidak bertanggung jawab.

Kini, setelah penertiban dilakukan, warga berharap agar pengawasan dilakukan secara berkelanjutan.

“Jangan sampai cuma ditutup siang hari, malamnya mereka beroperasi diam-diam lagi,” ujar warga lainnya.

Baca juga :  Wabup Syafrizal Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Literasi Digital

SPP Tegaskan Sanksi Hukum bagi Pelanggar

Ketua SPP, H. Haja, menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi lokasi tersebut. Bila ditemukan adanya upaya membuka kembali galian secara ilegal, pihaknya akan bertindak tegas dan melimpahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.

“Kami akan awasi terus. Jika mereka beroperasi lagi secara sembunyi-sembunyi, akan langsung kami proses dan laporkan ke pihak berwenang,” tegas H. Haja.

Negara Hadir Lindungi Lingkungan dan Masyarakat

Penutupan galian ilegal ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir dalam menjaga kelestarian lingkungan, menegakkan hukum, dan memastikan keselamatan warga dari ancaman bencana ekologis akibat aktivitas tambang yang tidak bertanggung jawab.

Langkah ini juga menjadi contoh konkret bahwa kolaborasi masyarakat, aktivis, dan pemerintah daerah dapat membawa perubahan positif dalam pengelolaan sumber daya alam. (Humas LBHK Wartawan)

 

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami