SUKA MAKMUE, GEMADIKA.com – Dalam rangka memperkuat pemahaman hukum di internal kepolisian, Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Aceh menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan konsep Restorative Justice kepada jajaran Polres Nagan Raya. Kegiatan ini berlangsung di Aula Bhara Daksa Mapolres Nagan Raya, pada Selasa (15/7/2025).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Aceh, AKBP Tirta Nur Alam, S.E., bersama tim, dan disambut hangat oleh Kapolres Nagan Raya, AKBP Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., beserta seluruh jajaran.

Dalam sambutannya, Kapolres Nagan Raya menyampaikan apresiasi kepada Tim Bidkum atas kesediaannya hadir dan berbagi pengetahuan hukum yang sangat relevan dengan tugas kepolisian saat ini.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh personel dapat memahami substansi perubahan dalam UU KUHP terbaru dan mampu menerapkannya secara tepat dalam tugas-tugas kepolisian, termasuk pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial antar pihak,” ungkap Kapolres.

Baca juga :  Pakar Hukum: Batasi Jabatan Kapolri Justru Kurangi Kekuatan Presiden, Sistem yang Ada Sudah Cukup

Ia menekankan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023, yang secara resmi menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda, merupakan langkah penting dalam pembaruan sistem hukum nasional. Dalam konteks tugas-tugas penegakan hukum, perubahan ini perlu dipahami secara utuh oleh setiap personel.

Tim Bidkum dalam pemaparannya menjelaskan bahwa beberapa poin penting dalam UU terbaru ini mencakup:

  • Penguatan asas legalitas dan kepastian hukum
  • Penerapan pidana alternatif seperti kerja sosial dan denda
  • Perlindungan hak asasi manusia
  • Pengenalan dan penerapan prinsip Restorative Justice untuk penyelesaian perkara pidana secara damai di luar proses pengadilan

Pendekatan Restorative Justice menjadi salah satu inovasi penting, yang menekankan penyelesaian perkara melalui dialog dan kesepakatan antara pihak yang terlibat, serta pemulihan relasi sosial. Mekanisme ini dinilai lebih humanis dan efektif, terutama dalam kasus-kasus ringan atau konflik sosial di masyarakat.

Baca juga :  Sambut Iduladha 1447 H, Pemkab Nagan Raya Gelar Gerakan Pangan Murah di 10 Kecamatan

Dalam sesi tanya jawab, para personel aktif menyampaikan berbagai pertanyaan terkait praktik penerapan KUHP baru dan keadilan restoratif di lapangan, seperti pada kasus pencurian ringan, kekerasan domestik, hingga konflik antarwarga.

Acara ditutup dengan penyerahan materi sosialisasi secara simbolis dari Tim Bidkum kepada perwakilan Polres Nagan Raya, serta sesi foto bersama sebagai dokumentasi kegiatan.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para personel Polres Nagan Raya semakin siap, profesional, dan adaptif dalam menjalankan tugas penegakan hukum berdasarkan regulasi terbaru dan prinsip keadilan yang berorientasi pada pemulihan sosial.

(Rahmat P Ritonga)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami