JAKARTA, GEMADIKA.com – Keputusan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Krisyanto dan abolisi kepada Tom Lambung menuai respons positif dari berbagai pihak, salah satunya dari pakar hukum tata negara, Prof. Mahfud MD. Ia menilai kebijakan tersebut merupakan cerminan nyata dari semangat penegakan hukum yang adil dan tidak memihak.
“Dugaan publik bahwa perkara hukum yang menjerat Hasto dan Tom sarat dengan kepentingan politik kini terbukti. Dengan pemberian amnesti dan abolisi, keadilan hukum kembali ditegakkan,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).
Mahfud menyebut bahwa amnesti dan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo merupakan langkah tepat dan sah secara konstitusional, sebagai bentuk penguatan terhadap prinsip keadilan dan demokrasi.
Hasto dan Tom Sudah Divonis, Kini Mendapat Pengampunan Konstitusional
Menurut Mahfud, baik Hasto maupun Tom sebelumnya telah menjalani proses hukum dan divonis oleh pengadilan. Namun, berdasarkan mekanisme konstitusional dan dengan dukungan DPR, keduanya kini mendapat pengampunan negara.
Wakil Ketua DPR Sufyan Sulaeman dan Ketua Komisi III Ahmad Sekolah juga membenarkan bahwa lembaga legislatif telah menerima serta menyetujui dua surat resmi dari Presiden, yakni:
- Surat amnesti untuk 116 orang, termasuk Hasto Krisyanto.
- Surat abolisi untuk Tom Lembong (alias “Rambo”).
Mahfud Tegaskan: Ini Bukan Intervensi Politik
Mahfud turut menjelaskan makna dari amnesti dan abolisi dalam konteks hukum:
Amnesti, seperti dalam kasus Hasto, adalah penghapusan dampak hukum dari vonis pidana yang telah dijatuhkan.
Abolisi, seperti yang diterima Tom, adalah penghentian proses hukum terhadap perkara yang sedang berjalan.
Lebih jauh, Mahfud menegaskan bahwa langkah Presiden tidak dapat dinilai sebagai intervensi politik, karena amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif kepala negara yang telah diatur dalam Undang-Undang Dasar dan disertai persetujuan DPR.
Menkumham: Demi Persatuan Nasional dan Stabilitas Hukum
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Djatmiko, mengungkapkan bahwa dirinya secara langsung mengajukan permohonan amnesti dan abolisi tersebut kepada Presiden. Ia menyebut keputusan ini diambil melalui pertimbangan nasional yang menyeluruh, demi menjaga kondusifitas sosial serta memperkuat ikatan persatuan bangsa.
“Kedua tokoh yang diberikan pengampunan memiliki rekam jejak kontribusi terhadap negara. Itu turut menjadi bagian dalam bahan pertimbangan,” ujar Supratman.
Ia juga menekankan bahwa keputusan tersebut bukan didorong oleh tekanan politik, melainkan berdasarkan kajian hukum yang mendalam dan prosedur formal yang sesuai.
Dengan abolisi, seluruh proses hukum terhadap Tom Lambung resmi dihentikan. Sedangkan Hasto Krisyanto dan 115 orang lainnya yang mendapatkan amnesti telah melalui verifikasi ketat dari pemerintah, dan dinyatakan memenuhi seluruh kriteria hukum formal maupun substantif.(redaksi)




