BATU BARA, GEMADIKA.com – Sebuah peristiwa yang mencuri perhatian publik terjadi di halaman Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kebun Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Selasa (5/8/2025).

Bendera Merah Putih dalam kondisi kusam dan pudar masih berkibar di depan kantor layanan tersebut. Ironisnya, pihak BRI tidak segera menggantinya hingga akhirnya Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM-KCBI) mengambil inisiatif untuk menurunkan dan menggantinya dengan bendera yang baru.

Aksi spontan ini dilakukan langsung oleh Ketua Pimpinan Cabang LSM KCBI Kabupaten Batu Bara, Agus Sitohang, bersama petugas keamanan kantor tersebut. Tindakan ini bukan hanya sekadar mengganti bendera, namun juga menjadi bentuk keprihatinan sekaligus teguran terhadap kurangnya kepedulian terhadap simbol negara.

Ketua LSM KCBI Kabupaten Batu Bara, Agus Sitohang, bersama petugas keamanan saat menurunkan bendera merah putih yang kusam di halaman BRI Unit Kebun Kopi, Kecamatan Sei Suka, Selasa (5/8/2025). (Dok. LSM KCBI)

Lebih lanjut, LSM KCBI juga melayangkan surat Pengaduan Masyarakat (DUMAS) ke Polres Batu Bara atas dugaan pelanggaran hukum terkait pengibaran bendera dalam kondisi tidak layak. Surat bernomor 08/PC/LSM/KCBI/BB/VIII/2025 tersebut ditujukan kepada Kapolres Batu Bara c.q. Kasat Reskrim, dengan menyertakan dokumentasi visual sebagai bukti.

Baca juga :  Wabup Syafrizal Pimpin Upacara Harkitnas ke-118, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Literasi Digital

“Pengibaran bendera negara dalam kondisi rusak atau kusam bukan hanya bentuk kelalaian, tetapi dugaan pelanggaran hukum terhadap Pasal 24 huruf c dan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009,” tegas Agus Sitohang dalam keterangannya.

UU No. 24 Tahun 2009 secara tegas melarang pengibaran bendera Merah Putih yang robek, luntur, kusut, atau kusam, dan memberikan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100 juta bagi pelanggarnya.

Dalam surat tersebut, LSM KCBI mendesak aparat penegak hukum untuk:

  • Memanggil dan meminta keterangan dari Manager BRI Unit Kebun Kopi dan petugas keamanan terkait;
  • Melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum;
  • Menindak secara hukum jika ditemukan unsur pidana.
Baca juga :  Ketua P2SP Proyek Rp2 Miliar Diduga Blokir Wartawan, Terancam Dilaporkan ke Polda Sumut

Agus Sitohang menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap kehormatan simbol negara, terlebih jika pelanggaran tersebut dilakukan oleh lembaga publik atau institusi keuangan nasional.

“Kami mengambil langkah ini sebagai bentuk kepedulian terhadap kehormatan simbol negara dan agar kejadian serupa tidak kembali terulang, terutama oleh institusi publik atau lembaga keuangan besar,”
pungkasnya.

Sebagai bentuk koordinasi nasional, tembusan surat pengaduan juga dikirimkan kepada Pimpinan Umum LSM KCBI di Jakarta Timur untuk ditindaklanjuti di tingkat pusat. (Jumaidi)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami