SUKA MAKMUE, GEMADIKA.com – Dalam upaya menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, personel Polsek jajaran Polres Nagan Raya secara aktif turun ke lapangan untuk melaksanakan sosialisasi anti-premanisme kepada warga di wilayah hukumnya masing-masing, Senin (04/08/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen tegas Polres Nagan Raya dalam memberantas segala bentuk praktik premanisme yang meresahkan warga. Sosialisasi dilakukan secara dialogis dan humanis, menyasar lokasi-lokasi rawan seperti pasar tradisional, terminal, pangkalan ojek, warung kopi, hingga area usaha yang kerap menjadi sasaran intimidasi.
Kapolres Nagan Raya, AKBP DR. Benny Bahara, dalam keterangannya menegaskan bahwa premanisme merupakan ancaman nyata terhadap ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan edukatif dan partisipatif menjadi strategi utama yang diusung dalam kegiatan ini.
“Premanisme adalah musuh bersama. Melalui sosialisasi ini, kami mengajak masyarakat untuk berani bersuara dan bersama-sama menolak segala bentuk tindakan yang merugikan dan mengancam ketertiban umum,” ujar Kapolres.
Lebih dari sekadar imbauan, para personel juga aktif berdialog dengan warga dan pelaku usaha, menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta mengajak mereka untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pemalakan, ancaman, dan pungutan liar (pungli) yang terjadi di sekitarnya.
Kapolres menambahkan bahwa kerja sama masyarakat sangat vital dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari tekanan dan ketakutan.
“Kami juga mengimbau kepada para pelaku usaha agar tidak memberikan ruang kepada oknum-oknum yang mencoba melakukan intimidasi atau meminta pungutan di luar ketentuan hukum,” tambahnya.
Respons positif datang dari masyarakat. Warga menyambut baik kehadiran anggota kepolisian dan memberikan apresiasi atas upaya nyata yang dilakukan Polri dalam menjaga situasi tetap kondusif di lingkungan mereka.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, dengan cara melaporkan setiap tindakan premanisme ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan resmi yang disediakan oleh Polres Nagan Raya.(M.Yusuf)




