JAKARTA, GEMADIKA.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong dilakukan secara sah dan konstitusional.
Dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (2/8/2025), Yusril menjelaskan bahwa dasar hukum pemberian amnesti dan abolisi telah diatur secara tegas dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta diperkuat oleh Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
“Saya ingin menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Pak Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Pak Thomas Lembong telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu UUD 1945 dan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954,” ujar Yusril.
Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengikuti prosedur resmi dalam pengajuan pemberian amnesti dan abolisi, termasuk dengan berkirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk meminta pertimbangan lembaga legislatif tersebut.
“Pertimbangan dari DPR sebagai salah satu syarat dalam proses ini telah dimintakan secara resmi melalui surat Presiden. Ini menunjukkan bahwa semua proses dilalui secara konstitusional,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Presiden juga disebut telah mengutus dua menteri untuk menyampaikan maksud tersebut secara langsung ke DPR, yakni Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara, sebagai bentuk konsultasi antarlembaga negara.
Dalam kesempatan itu, Yusril turut menjelaskan definisi dan perbedaan antara amnesti dan abolisi.
“Dengan amnesti, segala akibat hukum atas perbuatan pidana yang dilakukan dihapuskan. Sementara dengan abolisi, penuntutan terhadap tindak pidana tersebut juga dihentikan. Maka, langkah Presiden memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong sudah tepat dari sisi hukum,” pungkasnya.
Konteks Hukum dan Politik
Pemberian amnesti dan abolisi oleh presiden merupakan hak prerogatif yang diatur dalam UUD 1945, namun tetap memerlukan pertimbangan dari DPR RI. Langkah ini kerap menjadi sorotan publik, terutama ketika menyangkut tokoh-tokoh penting seperti Hasto dan Lembong.
Langkah Presiden Prabowo ini menandai konsistensinya dalam menjaga supremasi hukum dan ketertiban nasional di tengah dinamika politik dan hukum yang berkembang.(redaksi)




