DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara terus menggencarkan pencegahan dan penindakan peredaran narkoba melalui jalur darat, laut, maupun udara. Tekanan ini membuat para bandar narkoba kian terdesak.

Terbaru, tim Ditresnarkoba berhasil meringkus dua orang terduga pengedar ekstasi di area parkiran Hotel Deli Indah, Jalan Protokol No.100, Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kedua tersangka yang diamankan berinisial CI alias Iqbal, warga Teluk Mengkudu, dan RZ, warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Penangkapan dilakukan melalui operasi penyamaran, di mana petugas bertindak sebagai pembeli. Sejumlah barang bukti narkoba jenis ekstasi dan uang tunai hasil penjualan turut diamankan.

Informasi yang beredar menyebutkan, CI mengaku bahwa ekstasi tersebut merupakan pesanan dari RZ, yang diduga sudah lama mengedarkan barang haram untuk pengunjung tempat hiburan malam di kawasan Hotel Deli Indah. Hotel tersebut disebut-sebut dimiliki oleh salah seorang anggota DPRD Sumut periode 2024–2029 berinisial HDT.

Baca juga :  Sumatera Gelap Total, Formappel'RI Murka: Copot Dirut dan GM PLN UID Sumut — Rakyat Bukan Tempat Buang Salah!

Saat ini, kedua pelaku sudah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami jaringan dan asal usul barang bukti tersebut.

Masyarakat Sumatera Utara menyampaikan apresiasi atas komitmen Kapolda Sumut dan Ditresnarkoba yang dipimpin Kombes Calvjin Simanjuntak. Mereka berharap pengungkapan kasus ini dituntaskan hingga ke akar-akarnya.

“Penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap tempat hiburan malam yang menjadi lokasi peredaran narkoba sangat kami apresiasi. Kami minta kasus penangkapan di Deli Indah ini diusut tuntas sampai ke bos besar dan jaringan pemasoknya. Jika terbukti lokasi tersebut menjadi sarang narkoba, harus ditutup dan izinnya dicabut,” ujar salah seorang warga.

Baca juga :  Mayoritas Fraksi DPRD Batu Bara Setujui Ranperda PT PBB Jadi Perseroda — KDRI Minta Audit, KPN Soroti PDAM

Bahkan, publik juga mendesak Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan untuk bersikap tegas jika terbukti adanya tempat hiburan malam yang terlibat dalam bisnis narkoba.

Sementara itu, melalui akun TikTok resmi @Dirresnarkoba_Sumut, Wadirresnarkoba Polda Sumut AKBP Diari Astetika, SIK menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pra-rekonstruksi kasus tersebut pada Selasa (9/9/2025).

“Pra rekonstruksi dilakukan dengan metode scientific investigation. Terdapat 16 adegan utama dan 4 adegan tambahan dengan tiga orang tersangka. Dari hasil penyelidikan, peredaran ekstasi ini dilakukan di area parkiran depan hotel sejak Agustus 2025, dan digunakan oleh pengunjung tempat hiburan malam,” ungkapnya.

Dengan hasil ini, Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus menutup ruang gerak jaringan narkoba di Sumatera Utara. (Selamet)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami