TRENGGALEK, GEMADIKA.com – Upaya PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) untuk memperoleh izin menambang emas di Kabupaten Trenggalek kembali menemui jalan buntu. Meski perusahaan mengaku masih menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah, Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin menegaskan sikapnya: menolak keras.

Kepala Teknik Tambang PT SMN, Anton Budiman, menyebut pihaknya tetap berproses dalam pengurusan izin. Saat ini perusahaan sedang mengajukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) agar Dinas Kehutanan Jawa Timur bisa melakukan survei.

“Kami berharap agar Pak Bupati membuka ruang komunikasi. Perusahaan mungkin bisa menjadi solusi bersama untuk masyarakat, perusahaan, dan pengembangan investasi ke depan,” ujar Anton, Jumat (19/9/2025).

Anton juga mengklaim sebagian masyarakat mendukung rencana tambang emas tersebut karena dianggap mampu menyerap tenaga kerja lokal.

Namun, Bupati Arifin punya pandangan berbeda. Melalui akun Instagram pribadinya, ia menegaskan bahwa meski kewenangan soal tambang emas berada di pemerintah pusat, Pemkab Trenggalek sudah sejak 2019 menyatakan penolakan tertulis maupun lisan terhadap rencana tambang emas seluas 12 ribu hektare itu.

“Pemda diminta mengakomodasi opsi SMN dalam tata ruang wilayah. Padahal, sesuai undang-undang, Pemda Trenggalek tidak punya kewenangan. Tetapi sebagai bupati, saya punya kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Arifin.

Lebih jauh, suami Novita Hardini itu menekankan bahwa penolakan ini merupakan sikap bersama eksekutif dan legislatif. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2020, tidak ada ruang sedikit pun untuk praktik pertambangan mineral emas di Trenggalek.

“Ya kan kita menolak. Mau komunikasi apa lagi?” ujar Arifin yang akrab disapa Mas Ipin.

Dengan sikap tegas tersebut, peluang PT SMN untuk menambang emas di bumi Menak Sopal dipastikan kembali tertutup rapat.(jp)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami