LABUHAN BATU, GEMADIKA.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres Labuhan Batu kembali berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional yang menggunakan jalur laut. Kali ini, dua orang nelayan ditangkap karena kedapatan membawa 13 kilogram sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan antara Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhan Batu.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 13 kilogram sabu,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Menurut Calvijn, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengantaran narkoba dari Tanjung Balai menuju Palembang. Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya mengetahui target memasuki wilayah Labuhan Batu.

“Kami berkoordinasi dengan Polres Labuhan Batu dan berhasil menangkap dua tersangka,” ungkapnya.
Kedua tersangka berinisial TE (41) dan AY (39) ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, pada 25 Agustus 2025.
Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial IC (DPO), yang merupakan pengendali distribusi antarprovinsi. Barang haram itu rencananya akan dibawa ke Palembang.
“Keduanya dijanjikan upah Rp104 juta dan telah menerima Rp10 juta untuk biaya operasional. Jaringan ini dikendalikan oleh Warga Negara Asing berinisial RUD, yang mengatur masuknya barang dari Malaysia,” jelas Calvijn.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu dua DPO yang terlibat dalam jaringan tersebut.(Selamet-tim)




