MEDAN, GEMADIKA.com – Mengaku dikriminalisasi oleh oknum penyidik, sekelompok emak-emak menggelar unjuk rasa di depan Mapolrestabes Medan, Rabu (3/9/2025).

Dalam aksi tersebut, mereka menolak keras Laporan Polisi (LP) yang dinilai sudah kadaluwarsa namun masih tetap ditangani penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Para peserta aksi juga membawa sejumlah poster yang ditujukan kepada Kapolda dan Wakapolrestabes Medan agar menyoroti penyidik Alam Surya Wijaya. Penyidik itu dituding memiliki kedekatan dengan pelapor, Fahril Fauzi Lubis, sehingga terjadi kriminalisasi terhadap terlapor berinisial MDL dan HBL.

Salah satu terlapor, Masdelina Lubis, menyatakan tidak terima dengan sikap penyidik yang menakut-nakutinya dengan ancaman status tersangka. Ia dituduh melakukan penipuan, penggelapan, serta memberikan keterangan palsu di bawah sumpah berdasarkan Pasal 378, 372, dan 242 KUHP.

“Laporan polisi ini diduga sudah kadaluwarsa. Pidana yang terjadi tahun 2005 baru dilaporkan tahun 2024 oleh Fahril Fauzi Lubis alias Ucok. Setelah 19 tahun baru dilaporkan, itu sudah kadaluwarsa. Lihat PERKAP Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelidikan Tindak Pidana dan KUHP Pasal 78 tentang hapusnya kewenangan menuntut pidana karena daluwarsa. Jangan kriminalisasi kami,” teriak Masdelina.

Baca juga :  Konvoi Akbar Keliling Dusun, Ratusan Pendukung Terang Lesmana Guncang Batu Lokong di Hari Kedua Kampanye Pilkades

Masdelina menambahkan dirinya dan adiknya memang pernah menerima uang serta menandatangani satu lembar kwitansi. Namun, ia keberatan karena pelapor membuat tiga kwitansi dengan nominal berbeda.

“Kami dipaksa penyidik untuk mengakui. Kami tidak mau, karena jumlah uang yang kami terima berbeda dengan yang ada di tiga kwitansi. Anehnya, penyidik menulis di BAP bahwa kami mengakui semua kwitansi. Kami protes, tapi tidak digubris,” ungkapnya.

Ia juga menilai kasus ini seharusnya tidak bisa dipidana karena terkait sengketa keluarga dan harta warisan. “Bangunan dan tanah itu pewarisnya ada enam orang, kenapa hanya saya yang dilaporkan?,” ucap Masdelina.

Baca juga :  Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam BAP Gegerkan Deli Serdang, Kuasa Hukum Minta CB dan ERW Diproses Tegas

Bahkan, lanjutnya, dirinya menilai justru menjadi korban karena rumah dan sertifikat tanah di Jalan Letda Sujono No. 163 kini dikuasai oleh pelapor.

“Kami menuntut agar kasus ini di SP3, karena merupakan sengketa keluarga, dan menegaskan bahwa justru saya lah yang menjadi korban penipuan karena belum dibayar lunas oleh Fahril Fauzi Lubis,” aku Masdelina.

Masdelina berharap Wakapolrestabes Medan dapat menengahi persoalan ini dan mencabut laporan polisi yang ia nilai tidak benar. “Sebagai seorang wanita berprofesi dan ibu, saya tidak terima jika saya mau dibuat sebagai status tersangka. Saya berharap Wakapolrestabes Medan dapat menengahi dan mencari solusi atas pekara saya, serta mencabut laporan polisi pelapor yang tidak benar laporanya ,” pungkas Masdelina. (Selamet)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami