SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (DPP HIMAPSI) mengecam keras dugaan tindakan represif terhadap masyarakat di Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Melalui siaran pers yang disampaikan Ketua Umum DPP HIMAPSI, Dian Purba, pada Minggu (28/9/2025), pihaknya mendesak Kapolri melalui Kapolda Sumut dan Kapolres Simalungun segera menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kami minta aparat kepolisian segera menyikapi tindak kekerasan yang terjadi agar tidak menimbulkan keresahan lebih luas,” tegas Dian Purba di sela wawancara dengan puluhan awak media di Siantar.
Tegaskan Tidak Ada Tanah Adat di Sihaporas
Dalam pernyataannya, Dian juga menanggapi klaim sejumlah pihak terkait keberadaan tanah adat di kawasan Sihaporas.
“Kami berharap tidak ada lagi yang mengeluarkan pernyataan tentang adanya tanah adat di Sihaporas, karena faktanya tidak ada tanah adat di wilayah tersebut,” jelasnya.
Dian merujuk pada keputusan Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Kehutanan RI, Panahatan Sihombing, yang menegaskan bahwa hingga kini tidak ada hutan atau tanah adat yang diakui secara resmi di Kecamatan Pematang Sidamanik.
“Harus dipahami bersama bahwa Kabupaten Simalungun hanya memiliki kerajaan Marpitu atau tujuh kerajaan Simalungun, dan ketujuh keturunan itu pun tidak pernah mengklaim memiliki tanah adat di Simalungun,” paparnya.
Ia menambahkan, logika kepemilikan tanah adat di Simalungun tidak dapat diterima jika pihak yang mengklaim bukan berasal dari marga Simalungun.
Seruan Jaga Kondusivitas
Dian Purba mengajak semua pihak untuk menjaga kearifan lokal dan ketertiban masyarakat di Simalungun.
“Karena statemen itu hanya dapat membenturkan perjuangan saudara dengan masyarakat yang ber suku dan budaya simalungun, dan mengakibatkan perjuangan saudara tidak mencapai hasil dan tidak sesuai harapan,” tutup Dian purba. (S. Hadi Purba)




