JAKARTA, GEMADIKA.com – Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah mengaku telah mengembalikan sejumlah uang kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Hal itu disampaikan Khalid dalam tayangan podcast kanal YouTube Kasisolusi.

Pernyataan tersebut dibenarkan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto.

“Benar (ada pengembalian uang),” kata Setyo kepada wartawan, Senin (15/9/2025).

Namun, ketika ditanya jumlahnya, Setyo mengaku belum bisa membeberkan total uang yang telah dikembalikan.

“Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya.

Setyo menegaskan, uang yang dikembalikan Khalid dijadikan barang bukti dalam perkara kuota haji.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pengembalian uang tersebut berkaitan dengan penjualan kuota haji yang dilakukan Khalid Basalamah melalui agen travel penyelenggara haji.

“Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustadz KB melalui Biro perjalanannya,” kata Budi.

Pengakuan Ustaz Khalid Basalamah

Dalam podcast Kasisolusi, Khalid secara terbuka menjelaskan jumlah uang yang telah ia kembalikan ke negara melalui KPK.

“Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (dollar AS) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara, Ustaz’. Oke, yang 37.000 (dollar AS) juga dikembalikan ke negara,” ujarnya.

Khalid menegaskan pengembalian itu merupakan bagian dari proses penyelidikan.

Sebelumnya, usai diperiksa KPK pada 9 September 2025, Khalid mengaku merasa tertipu oleh Travel Muhibbah yang dimiliki Ibnu Mas’ud.

“Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini (haji khusus),” kata Khalid di Gedung Merah Putih KPK.

Menurutnya, perpindahan dari jemaah haji furoda ke haji khusus dilakukan setelah mendapat tawaran dari Ibnu Mas’ud yang menyebut kuota haji itu resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).

“Bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami PT Muhibah kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima,” ucap Khalid.

Ia menyebut ada sekitar 122 jemaah yang berangkat melalui Travel Muhibbah dengan menggunakan kuota haji khusus.

Kasus Kuota Haji di Kemenag

KPK diketahui tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama, pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Penyimpangan terjadi dalam alokasi 20.000 kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan aturan, 92 persen kuota seharusnya untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jemaah). Namun dalam praktiknya, kuota dibagi rata menjadi 10.000 reguler dan 10.000 khusus.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (6/8/2025).

Untuk kepentingan penyidikan, KPK juga mencegah bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah Fuad Hasan Masyhur.(*)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami