MEULABOH, GEMADIKA.com – Polres Aceh Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melaksanakan penertiban antrian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Jumat (26/9/2025) sore.

Kegiatan ini menyasar empat titik SPBU, yakni SPBU Jalan Manekro, SPBU Kuta Padang, SPBU Suak Raya, serta dua titik di SPBU Meureubo. Penertiban dipimpin langsung oleh Unit Resmob dan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Aceh Barat dengan tujuan memastikan distribusi solar subsidi berjalan tertib, tepat sasaran, serta tidak disalahgunakan.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Roby Afrizal, S.H., M.H., menegaskan bahwa solar subsidi diperuntukkan khusus bagi masyarakat kecil, nelayan, serta pelaku transportasi yang memang berhak mendapatkannya.

“Solar subsidi ini bukan untuk ditimbun atau diperjualbelikan kembali. Kami mengimbau agar masyarakat tetap tertib dalam pengisian dan tidak mencoba melakukan pelanggaran yang dapat merugikan banyak orang,” tegas AKP Roby.

Ia juga menambahkan, pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan rutin di setiap SPBU di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Tidak hanya fokus pada penindakan, Polri juga berkomitmen memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga keteraturan dalam distribusi BBM subsidi.

“Jika ada yang terbukti menyalahgunakan, tentu akan ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Tujuan kami jelas, agar BBM subsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak,” pungkasnya.

Langkah penertiban ini diharapkan dapat mengurangi praktik penyalahgunaan solar bersubsidi sekaligus mendukung aktivitas masyarakat, khususnya kelompok ekonomi kecil, nelayan, dan sektor transportasi yang sangat bergantung pada BBM subsidi.(Rahmat P Ritonga)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami