GROBOGAN, GEMADIKA.com – Pemerintah Desa Ngembak, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, menggelar acara penyerahan sertifikat tanah kepada warga melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Balai Desa Ngembak, Selasa (9/9/2025).
Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Ngembak Awang Ayudha Kiswara, perwakilan ATR/BPN, Babinkamtibmas, Babinsa, perangkat desa, panitia PTSL, serta ratusan masyarakat penerima sertifikat.
Sertifikat Elektronik Punya Kekuatan Hukum Sama
Dalam sambutannya, Kepala Desa Ngembak Awang Ayudha Kiswara menyampaikan apresiasi kepada panitia PTSL dan ATR/BPN yang telah mendampingi warga dalam proses pendaftaran tanah.

“Terima kasih untuk panitia PTSL dan ATR/BPN yang sudah mendampingi warga Desa Ngembak. Sertifikat tanah saat ini bentuknya berbeda, dulu berwarna hijau, sekarang menjadi kuning. Namun, keduanya sama-sama asli dan memiliki kekuatan hukum,” jelas Awang.
Perwakilan dari ATR/BPN menambahkan bahwa meskipun bentuk fisiknya berbeda, sertifikat elektronik tetap sah secara hukum. “Fungsinya sama, memiliki kekuatan hukum yang sama. Bahkan jika rusak atau hilang, warga tidak perlu lagi melaporkan kehilangan karena datanya sudah tersimpan secara digital,” ujarnya.
Manfaat Ekonomi dan Kepastian Hukum
Lebih lanjut, Kepala Desa Ngembak menjelaskan bahwa keberadaan sertifikat tanah sangat bermanfaat bagi masyarakat, baik secara hukum maupun ekonomi.
“Dengan adanya sertifikat, warga mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya. Kalau mau dipakai untuk membangun rumah, dipecah untuk anak, atau bahkan digunakan sebagai jaminan ke bank, semuanya jadi lebih mudah,” ungkap Awang.
Tantangan Sosialisasi PTSL
Ketua Panitia PTSL Desa Ngembak, Pribadi Utama, mengungkapkan tantangan yang dihadapi dalam program ini, terutama terkait pemahaman masyarakat.
“Kadang sosialisasi sudah kami lakukan, tetapi masih banyak warga yang kurang memahami persyaratan. Jadi harus diulang-ulang. Meski begitu, program ini tetap berjalan lancar,” ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan PTSL di Desa Ngembak melibatkan berbagai pihak, mulai dari tokoh masyarakat, BPD, kepala dusun, hingga ketua RT/RW. Hal ini dilakukan agar program berjalan transparan dan bermanfaat bagi semua.
Harapan Program Berlanjut
Pribadi Utama menambahkan, pihaknya berharap program PTSL bisa terus berlanjut.
“Ini baru pertama kali dilakukan di Desa Ngembak. Kami berharap program serupa bisa dilaksanakan kembali di tahun-tahun mendatang karena sangat ditunggu oleh masyarakat,” katanya.
Dalam kegiatan kali ini, sebanyak 230 sertifikat tanah elektronik diserahkan kepada masyarakat, sementara 200 sertifikat lainnya merupakan untuk bondo denso. Total keseluruhan penerima sertifikat mencapai 430 bidang tanah. (Redaksi)




