MEDAN, GEMADIKA.com– Seorang pria bernama Bernaldo Jofenri Purba (33 tahun) telah melaporkan pemilik akun Facebook bernama “Ade Dzoo Punu Sllgn” ke Polda Sumatera Utara. Laporan ini diajukan atas dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap suku Simalungun yang terjadi di ruang komentar media sosial. Laporan tertulis diserahkan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Candra Malau dan Rekan pada tanggal 16 Oktober 2025.
Awal Perselisihan: Perdebatan Status Tanah Adat
Kuasa hukum pelapor, Candra Malau, mengungkapkan awal mula perselisihan dimulai dari hal yang sederhana. Pada 26 September 2025 lalu, sebuah akun Facebook bernama “Econ Dmk” memposting video singkat yang menampilkan Wakil Bupati Simalungun, Kapolres Simalungun, dan beberapa orang lainnya berada di sebuah lokasi tertentu. Video ini dibagikan dengan narasi: “Sihaporas terkini; Judul (26/9), semua orang; pengikut; sorotan.”
Ketika postingan tersebut muncul di beranda Bernaldo, dia kemudian berkomentar dengan pendapatnya: “tidak ada tanah adat di Simalungun”. Komentar sederhana ini ternyata memicu rentetan tanggapan dari berbagai akun pengguna lainnya, termasuk dari akun “Ade Dzoo Punu Sllgn” yang menjadi fokus laporan ini.
Komentar Bernada Penghinaan
Dalam balasan komentarnya, pemilik akun “Ade Dzoo Punu Sllgn” menulis serangkaian kata-kata yang dianggap tidak pantas dan mengandung penghinaan. Komentar tersebut berbunyi:
“eh tolol..taddai natua tuamu..aku masih asli samosirr..op.Pinukka huta i sipolha-sahat tu tiga dolok asa di botoho adat..ai ahado simalungun on..attor te simalungun mi..mangaratto ho..dang porlu i au tanoh batak..asa ibotoho dah holan te do simalungun..kenaL taik kan (itu lah simalungun) attor aha na i anggarhon mu na di simalunguni..pinahan ni china siallang te.”
Menurut Candra Malau, jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, komentar tersebut kurang lebih bermakna:
“eh tolol..kenali orangtuamu..aku masih asli samosir..leluhur pembuka kampung di sipolha-sampai ke tiga dolok biar kamu tahu adat..apanya simalungun ini..langsung taik simalungunmu itu..merantau kau..nggak perlu sama saya tanah batak..biar tahu kamu ya hanya taik nya simalungun..kenaL taik kan (itu lah simalungun) langsung apa yang kamu banggakan di simalungun itu..hewan peliharaan china pemakan taik.”
Ungkapan Rasis dan Merendahkan
Dari terjemahan tersebut, terlihat bahwa komentar memuat banyak kata-kata kasar dan sindiran bernada rasis yang merendahkan identitas suku Simalungun. Penggunaan kata-kata vulgar dan pernyataan yang menggeneralisir suku secara negatif menjadi alasan utama laporan ini.
Kerugian Moral dan Hukum
Candra Malau menerangkan bahwa komentar tersebut telah menyakiti hati kliennya sebagai seseorang yang berbangga dengan identitas sukunya. “Kliennya merasa dirugikan secara hukum, moral, dan eksistensi sebagai salah satu putra dari suku Simalungun,” ujar Candra saat dtemui di Kompleks Mapolda Sumut, Kamis (16/10/2025) siang.
Mekanisme Laporan Resmi
“Atas dasar itulah maka saya bersama klien saya membuat laporan secara tertulis hari ini,” tambah Candra, menekankan bahwa langkah hukum ini diambil dengan serius dan penuh pertimbangan.
Potensi Kerugian yang Lebih Luas
Candra meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan dengan penuh perhatian. Menurutnya, masalah ini tidak hanya menyangkut kerugian individual, tetapi juga berpotensi mengusik perasaan dan martabat seluruh komunitas suku Simalungun.
“Perbedaan pendapat tentang sesuatu hal itu lazim terjadi. Tapi hendaknya disampaikan dengan cara yang elegan dan tidak melanggar norma dan etika yang berlaku. Kita berharap, tidak ada lagi kejadian serupa baik dalam ruang fisik maupun ruang digital, yang melakukan penghinaan terhadap suku tertentu di negara ini,” ujarnya dengan penuh harapan. (S. Hadi.Purba)




