‎GROBOGAN, GEMADIKA.com ‬– Dugaan tindak pidana perusakan bangunan rumah dilaporkan ke Polres Grobogan oleh Advokat Bagas Pamenang, dari CPB LAW Office. Laporan resmi tersebut dibuat pada Kamis (30/10/2025) dengan terlapor berinisial D.S.

‎Peristiwa itu terjadi pada 16 Oktober 2025 di wilayah Perumahan Khanaya Residence, Purwodadi, Kabupaten Grobogan. Terlapor diduga menendang dan merusak gerbang rumah milik korban berinisial WI, hingga mengalami kerusakan parah dengan kerugian mencapai sekitar Rp60 juta.

Kuasa Hukum Ambil Langkah Hukum
Kuasa hukum pelapor, Adv. Bagas Pamenang, menyampaikan bahwa laporan tersebut dibuat karena tindakan yang dilakukan terlapor memenuhi unsur pidana perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP Juncto Pasal 200 KUHP.

Baca juga :  Inspiratif! Kisah Anita Oktaviana, Sinergikan Pengobatan Modern dan Thibbunnabawi Lulusan Hong Kong
Pelapor bersama kuasa hukum saat di polres grobogan.


‎”Pelaku melakukan perusakan dengan sadar, meskipun disebut dalam kondisi terpengaruh alkohol. Kami menilai perbuatan itu dilakukan dengan sengaja,” ujar Bagas Pamenang, Kamis (30/10/2025).

‎Bagas menegaskan, langkah hukum diambil setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.

‎”Kami sudah mencoba menghubungi keluarga terlapor untuk berdamai, namun tidak ada tanggapan. Karena itu, kami menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Polres Grobogan Tindak Cepat
‎Pihak Polres Grobogan disebut merespons cepat laporan tersebut. Menurut Bagas, pemeriksaan awal terhadap pelapor langsung dilakukan tidak lama setelah laporan diterima.

‎”Alhamdulillah, Polres Grobogan merespons sangat cepat. Tidak sampai setengah jam setelah laporan dibuat, proses pemeriksaan langsung dilakukan,” katanya.

‎Kasus ini kini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Grobogan, dengan dugaan pelanggaran Pasal 406 KUHP Juncto Pasal 200 KHP tentang perusakan Bangunan gedung dan perusakan barang milik orang lain secara sengaja. Ancaman pidana dalam pasal tersebut dapat mencapai 12 tahun penjara.

Harapan Kuasa Hukum
‎Bagas berharap proses hukum berjalan sesuai prosedur dan profesional.

‎”Kami percaya aparat kepolisian bekerja secara objektif. Harapan kami, kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutupnya. (Aziz)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami