BANGKALAN, GEMADIKA.com – Polres Bangkalan bersama Ditsamapta Polda Jawa Timur melakukan pendampingan kegiatan upaya paksa yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jawa Timur di daerah Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan. Kamis, (02/10/25).
400 personel gabungan awalnya bergerak melakukan penyitaan rumah mewah di Desa Lembung Gunung, Kec. Kokop, kemudian beranjak ke Kec. Bangkalan di sebuah rumah di Kampung Sumur Kembang Pejagan, kemudian satu bangunan di jalan protokol, Gang Amboina KH Moh Kholil Demangan, berikutnya dua bangunan berupa rumah indekos dan usaha laundy di Mlajah. Berlanjut ke penyitaan bangunan terakhir berlokasi di Regency Kayangan, Burneh.

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, karena tidak mengindahkan panggilan Ditresnarkoba Polda Jawa Timur kediaman oknum kepala desa di wilayah Kokop di gledah dan di segel.
“Kami mendukung penuh kegiatan upaya paksa yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jatim terhadap TO berinisial M. Pemanggilan sudah dilakukan dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir,” ungkap Kapolres.
Berdasarkan pasal 112 ayat 2 KUHP penyidik membawa surat perintah untuk membawa tersangka sekaligus melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah aset miliknya.
“Beberapa aset yang sudah di segel diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan erat dengan jaringan peredaran narkotika,” tutupnya.
Perlu di ketahui semua bangunan dipasang plang dengan tulisan, “Tanah dan bangunan ini disita oleh Ditresnakoba Polda Jatim berdasarkan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor : 488/Pid.B.SITA/2025/PNBKLN tanggal 29 September 2025 dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tindak Pidana Pencucian Uang Asal Narkotika.” (Nardi)




