DELI SERDANG, GEMADIKA.com — Polrestabes Medan yang kini dipimpin Kombes Pol Calvin Simanjuntak diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum bagi pihak pelapor atau korban.
Sejalan dengan itu, terdapat tujuh program unggulan Kapolrestabes Medan bertajuk Commander Wish, salah satunya mengenai penegakan hukum yang profesional. Namun, sejumlah laporan polisi disebut masih mandek bertahun-tahun tanpa kejelasan, baik di tingkat Satreskrim Polrestabes Medan maupun di jajaran Polsek.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan yakni laporan polisi Nomor: STTPL/B/240/2025/SPKT/POLSEK PANCUR BATU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 4 Juni 2025, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP atas nama korban Josniko Tarigan. Hingga kini, proses penyidikan atas laporan tersebut disebut belum menunjukkan hasil yang memuaskan.
Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Josniko Tarigan, Ade Chandra, yang didampingi Riky Politika Sirait, juga merupakan Kuasa Hukum Pemkab Deli Serdang.
“Benar, bahwa dugaan Penyidik Polsek Pancur Batu Aiptu RM Simanjuntak diduga tidak mampu melengkapi berkas perkara yang telah dikembalikan (P19) oleh JPU,” ungkap Ade Chandra.
Ia menambahkan, hingga saat ini berkas perkara tersebut belum juga diserahkan kembali ke JPU, sementara korban belum menerima SP2HP secara berkala dari penyidik.
“Kami sebagai kuasa hukum menduga berkas perkara nantinya bisa-bisa di P19 mati, alias berkas perkara bolak-balik dikembalikan,” lanjutnya.
Pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Lubuk Pakam agar memberi atensi atas penegakan hukum di wilayah kerja Cabang Kejaksaan Pancur Batu.
“Kami sudah layangkan surat kepada Kajari Deli Serdang di Lubuk Pakam untuk memberi atensi atas penegakan hukum Kepala Cabang Kejaksaan Pancur Batu, serta harapan kita agar kepada Kapolrestabes Medan segera turun tangan atas kasus perkara demi perlindungan hukum klien kami,” tutup Ade Chandra.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Pancur Batu maupun penyidik Aiptu RM Simanjuntak belum memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan tersebut. (W. Ardiansyah)




