KULON PROGO, GEMADIKA.com – Kasus mengkhawatirkan kembali mencuat di dunia pendidikan. Seorang siswa SMP di Kokap, Kulon Progo, Yogyakarta, nekat tidak masuk sekolah selama sebulan penuh. Penyebabnya bukan sakit atau masalah keluarga, melainkan rasa malu karena terlilit utang hingga Rp 4 juta akibat terjerat judi online dan pinjaman online (pinjol).
Kasus ini pertama kali terungkap setelah pihak sekolah melaporkan ketidakhadiran siswa tanpa keterangan jelas kepada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulon Progo. Setelah dilakukan penelusuran mendalam, fakta mengejutkan pun terungkap.
Sekretaris Disdikpora Kulon Progo, Nur Hadiyanto, menjelaskan kronologi kasus yang menimpa pelajar asal Kokap ini.
“Kami mendapat laporan tentang pelajar tingkat SMP terjerat pinjol dan judol. Awalnya pelajar yang berasal dari Kokap ini tidak masuk sekolah tanpa alasan yang jelas selama satu bulan,” jelasnya, Senin (27/10/2025).
Menurut Nur, masalah bermula dari kebiasaan siswa tersebut bermain game online. Yang awalnya sekadar hiburan, lambat laun berubah menjadi kecanduan. Untuk mendapatkan item atau fitur dalam game, siswa itu membutuhkan uang untuk top up.
Ketika uang saku tidak cukup, ia mulai meminjam uang dari teman-temannya. Tidak berhenti di situ, siswa tersebut bahkan nekat mengajukan pinjaman online. Dari game online, kebiasaannya perlahan bergeser ke judi online yang memperparah kondisi keuangannya.
“Ya kurang lebih sekitaran Rp 4 juta yang dipinjam dari teman-temannya,” lanjut Nur.
Beban utang yang terus menumpuk membuat siswa tersebut ketakutan dan malu untuk kembali ke sekolah. Ia khawatir tidak mampu mengembalikan pinjaman kepada teman-temannya. Akibatnya, ia memilih untuk bolos dan menghindari lingkungan sekolah selama sebulan penuh.
Upaya Penanganan dan Pemulihan
Merespons kasus ini, Disdikpora Kulon Progo tidak tinggal diam. Mereka berkoordinasi dengan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis kepada siswa tersebut.
Nur menegaskan, pihaknya akan memastikan hak pendidikan siswa tetap terlindungi meskipun menghadapi masalah serius ini. Beberapa opsi ditawarkan agar siswa bisa melanjutkan pendidikan.
“Kalau dipindahkan akan kami bantu prosesnya. Kalau tidak, yang bersangkutan bisa ikut program Kejar Paket B,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi orangtua, guru, dan masyarakat tentang pentingnya pengawasan terhadap aktivitas anak di dunia digital. Judi online yang kian masif tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga anak-anak di bawah umur yang rentan terjerumus. (***)




