SEMARANG, GEMADIKA.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah mengamankan AKBP B (56), saksi kunci dalam kasus kematian DLV (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang. DLV ditemukan meninggal dunia di sebuah kos-hotel (kostel) di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang. Sebelum tewas, DLV diketahui menginap bersama AKBP B.
Bid Propam Polda Jateng telah memaparkan hasil pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan AKBP B pada Rabu (19/11) petang. Dari pemeriksaan tersebut, AKBP B diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri dan dijatuhi tindakan patsus mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
“AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah,” kata Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Saiful Anwar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/11/2025).
Ia menegaskan bahwa penegakan aturan tetap diberlakukan tanpa pandang bulu.
“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” ujarnya. (dilansir CNN Indonesia)
Sebelumnya, DLV ditemukan tak bernyawa di kamar kostel tersebut pada Senin (17/11) pagi. Korban ditemukan oleh pria anggota Polri yang tinggal bersama dirinya. DLV diketahui sudah menghuni kostel tersebut selama sekitar dua tahun.
Korban memiliki riwayat penyakit dan sempat menjalani perawatan medis. Ia tercatat memiliki tekanan darah tinggi hingga 190 serta gula darah mencapai 600. Pada malam sebelum meninggal, DLV sempat meminta tubuhnya dilumuri minyak kayu putih.
Keesokan paginya, DLV ditemukan dalam kondisi telentang tanpa busana di lantai kamar dan sudah tidak bernapas. Teman laki-laki yang bersama korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gajahmungkur.
Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh DLV kecuali bekas infus dari perawatan beberapa hari sebelumnya. Saat ini, jenazah korban tengah menjalani proses autopsi.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, membenarkan autopsi dilakukan atas permintaan keluarga. (*)




