DELI SERDANG, GEMADIKA.com — Kasus hilangnya mesin Colt Diesel dump truck beserta 12 komponen spare part dari gudang penyimpanan barang bukti Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Deli Serdang kembali mencuat ke publik. Barang bukti yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat justru menghilang tanpa sebab yang jelas.

Mesin dan spare part yang hilang tersebut merupakan bagian dari satu unit mobil dump truck Mitsubishi bernomor polisi BK 8698 EX yang menjadi barang bukti peristiwa kecelakaan lalu lintas pada 24 Februari 2024. Lokasi penyimpanan barang bukti berada di Jalan Setia Budi, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.

Kejadian di Tikungan “Tekongan Cantik”

Barang bukti mesin Colt Diesel dump truck tersebut berasal dari peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Dusun II Kampung Baru, Desa Pasar Melintang. Lokasi kecelakaan berada sekitar 500 meter dari jembatan Tol arah Galang, pada tikungan yang dikenal warga setempat sebagai “tekongan cantik”.

Peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Februari 2024 lalu tersebut kemudian diproses secara hukum dengan kendaraan dan komponennya dijadikan barang bukti dan disimpan di gudang Satlantas Polresta Deli Serdang.

Namun, dalam perkembangannya, pemilik kendaraan menemukan fakta mengejutkan bahwa mesin beserta 12 komponen spare part kendaraannya telah hilang dari dalam unit dump truck yang disimpan di gudang barang bukti.

Petugas Jaga Gudang Jadi Sorotan

Hilangnya barang bukti tersebut terjadi saat gudang dijaga oleh seorang petugas bernama Sustiono. Peran dan tanggung jawab petugas jaga gudang ini kini menjadi sorotan publik, mengingat barang bukti yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat justru komponen pentingnya raib tanpa kejelasan.

Baca juga :  Usung “Bangkit dan Bermartabat”, Patimah Siapkan Generasi Emas Pantai Labu Baru dan Pemerintahan Desa yang Merakyat

“TKP Pasar Melintang Petugas PHL Sustiono yang diduga jaga gudang penitipan barang bukti tersebut,” ujar narasumber yang mengikuti perkembangan kasus ini, Sabtu (15/11/2025).

Pertanyaan yang kini mengemuka adalah bagaimana mesin dan 12 spare part bisa hilang dari dalam kendaraan yang berada di gudang penyimpanan resmi kepolisian? Apakah ada kelalaian dalam pengawasan atau justru ada indikasi penyalahgunaan kewenangan?

Janji Ganti Rugi Tak Kunjung Terealisasi

Sebelumnya, pemilik barang bukti melalui kuasa hukumnya dari kantor advokat “Guntur & Fathner” telah mendapat kejelasan dari pihak terkait, dalam hal ini Unit Laka Lantas Polresta Deli Serdang, yang berjanji akan mengganti mesin dan spare part yang hilang.

Namun, hingga kini janji tersebut tidak kunjung direalisasikan. Tidak ada kepastian kapan penggantian akan dilakukan dan bagaimana mekanismenya. Hal ini membuat pemilik barang bukti merasa dirugikan dan prosesnya terkesan diulur-ulur tanpa kejelasan.

Kuasa Hukum Ajukan Dumas Resmi

Karena merasa prosesnya terus diulur-ulur tanpa kepastian, kuasa hukum pemilik akhirnya mengambil langkah hukum dengan melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) resmi ke Polresta Deli Serdang pada 11 November 2025.

Pengaduan resmi ini diajukan sebagai upaya untuk mendorong pihak kepolisian segera menyelesaikan kasus hilangnya barang bukti tersebut secara tuntas, transparan, dan memberikan keadilan kepada pemilik yang telah dirugikan.

Baca juga :  Dukung Pendidikan Islam di Sumut, Bupati Batu Bara Hadiri Milad ke-68 UNIVA Medan dan Dorong Lahirnya Fakultas Vokasi

Hilangnya barang bukti di lingkungan kepolisian merupakan persoalan serius yang membuka dugaan kelalaian hingga potensi penyalahgunaan kewenangan. Publik menuntut Polresta Deli Serdang untuk bersikap tegas, transparan, dan profesional dalam menangani kasus ini.

Konfirmasi ke Satlantas: Tanggung Jawab Bersama

Pada Senin (17/11/2025), tim investigasi wartawan mengonfirmasi kasus ini kepada Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Deli Serdang, AKP Resti, S.I.K. Tim wartawan mendapat arahan untuk menemui Kepala Unit Laka Lantas, Iptu Robert Gultom.

Kepada tim wartawan, Iptu Robert Gultom menjelaskan bahwa pada tahun 2024, dirinya hanya menerima laporan polisi (LP) saja, sementara proses penyelesaian melalui Restorative Justice ditangani oleh Kanit Laka Lantas yang menggantikannya saat itu, yakni AKP Nasrul.

“Hal hilangnya Mesin Colt Diesel tersebut adalah tanggung jawab bersama dan besok akan bertemu dengan Pengacara si pemilik Mesin untuk mengetahui kejelasan dan kelanjutan hal ini,” jelas AKP Nasrul di hadapan tim wartawan.

AKP Nasrul, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas (Wakasat Lantas) di tahun 2025, menegaskan komitmen untuk segera menyelesaikan kasus ini dengan bertemu langsung dengan kuasa hukum pemilik mesin. (Selamet)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami