BANDUNG, GEMADIKA.com – Gelombang protes siap mengguncang Jawa Barat. Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 sebesar Rp 2.317.601 yang ditetapkan Gubernur Dedi Mulyadi.
Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto secara tegas menyatakan penolakan terhadap kebijakan tersebut pada Sabtu (27/12/2025).
“Serikat pekerja di Jawa Barat menolak penetapan upah minimum UMP Jawa Barat dan UMSK kabupaten dan kota di Jawa Barat Tahun 2026 karena gubernur hanya menetapkan UMP Jawa Barat sebesar Rp 2,3 juta,” tegas Roy Jinto.
Tujuh Daerah Kehilangan UMSK, 12 Daerah Dipangkas
Yang membuat kalangan buruh semakin marah bukan hanya soal angka UMP yang dianggap terlalu rendah, tetapi juga karena Gubernur Dedi Mulyadi dinilai tidak menjalankan rekomendasi dari bupati dan walikota.
Roy menjelaskan, dari 19 kabupaten dan kota yang mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), ada tujuh daerah yang rekomendasinya tidak ditetapkan sama sekali, yakni Kabupaten Cianjur, Majalengka, Garut, Sukabumi, Sumedang, Purwakarta, serta Kota Bogor.
“Gubernur menghapus sebagian besar jenis industri yang diusulkan termasuk nilai rupiahnya juga dikurangi,” kata Roy.
Lebih parah lagi, 12 kabupaten dan kota lainnya yang UMSK-nya ditetapkan ternyata tidak sesuai dengan rekomendasi bupati dan walikota masing-masing.
Jauh dari Kebutuhan Hidup Layak
Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto menambahkan, UMP 2026 yang ditetapkan masih sangat jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh Jabar.
“Hanya menggunakan Alfa 0,7 persen paling rendah se-Indonesia. Sedangkan KHL Jawa Barat sebagaimana dirilis oleh ILO dan Kemenaker sebesar Rp 4,1 juta, sehingga UMP sangat jauh dari KHL,” kata Roy kepada Liputan6.com.
Artinya, UMP 2026 yang ditetapkan Rp 2,3 juta hanya sekitar 56% dari kebutuhan hidup layak yang seharusnya Rp 4,1 juta.
Dedi Mulyadi Disebut Langgar Aturan PP 49
Ketua DPD SPN Jawa Barat, Dadan Sudiana, merasa kecewa dengan pernyataan Gubernur Dedi Mulyadi yang menyebut telah menjalankan seluruh rekomendasi bupati dan walikota.
“Yang menjadi statement KDM (Kang Dedi Mulyadi) di waktu menyampaikan setelah menandatangani UMSK itu, bahwa rekomendasi dari kabupaten kota tidak ada yang diubah sesuai dengan rekomendasi, itu faktanya tidak. Karena 7 kabupaten kota itu hilang UMSK-nya,” kata Dadan.
Dadan menegaskan bahwa tindakan Gubernur ini melanggar PP 49 yang menyatakan gubernur dalam menetapkan UMSK harus mengacu pada rekomendasi dari bupati dan walikota.
“Jadi minta agar itu direvisi. Karena kalau bicara soal PP 49, gubernur dalam menetapkan UMSK mengacu rekomendasi dari bupati wali kota. Tapi gubernur menghilangkan itu UMSK-nya,” tegas Dadan.
Ancaman Demo 20 Ribu Motor ke Jakarta
Jika tuntutan revisi tidak segera dipenuhi, kalangan buruh berencana melancarkan aksi besar-besaran.
“Kita tetap akan bersuara, kita akan melakukan perlawanan. Jika tidak segera direvisi, kita akan aksi di hari Senin, Selasa, besok di Gedung Sate dan kita juga akan konvoi motor ke Jakarta. Sekitar 20 ribu motor kita akan berangkat ke Jakarta untuk melaporkan gubernur kepada Pak Prabowo karena sudah menyalahi aturan UMSK,” ancam Dadan.
Bahkan, jika usai masuk tahun 2026 revisi besaran UMSK tidak terealisasi, Dadan berencana akan menggugat Gubernur Dedi Mulyadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penetapan Dianggap Terburu-buru
Dadan juga mengkritik proses penetapan UMP yang dinilai terlalu mepet dan terburu-buru.
“Ya, ini kan anomali sekali. Kita kan harusnya kan dulu itu kan tanggal 20 November itu UMK, UMP itu 1 November malah. Tapi, nggak tahu ini mepet, akhirnya kan proses pembahasannya juga di kejar-kejar waktu. Ini kan membahas UMSK yang puluhan sektor, bahkan Kota Bekasi itu sampai 60 sektor usaha, Kabupaten Karawang sampai 120 sektor usaha,” jelas Dadan.
Dedi Mulyadi: Sudah Sesuai Aturan
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi saat mengumumkan UMP 2026 di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (24/12/2025), menyatakan bahwa penetapan UMP dan UMSP sudah sesuai dengan aturan.
“Untuk kabupaten-kota kita mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten-kota, baik UMK maupun UMSK-nya,” kata Dedi Mulyadi.
UMP 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 dan mulai berlaku sejak 23 Desember 2025, efektif 1 Januari 2026.
Selain UMP, Pemprov Jabar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar Rp 2.339.995, naik 0,9 persen untuk 12 sektor termasuk konstruksi, jalan, jembatan, dan instalasi navigasi.
Perbandingan UMP 2025 vs 2026
- UMP 2025: Rp 2.191.232
- UMP 2026: Rp 2.317.601
- Kenaikan: Rp 126.369 (5,77%) atau hanya 0,7% dengan formula alfa
- KHL Jawa Barat: Rp 4,1 juta (menurut ILO & Kemenaker)
- Kesenjangan: Rp 1,78 juta atau 56% dari KHL




