PALEMBANG, GEMADIKA.com — Pelayanan Rumah Sakit (RS) Charitas Palembang menjadi sorotan publik setelah seorang bayi diduga tidak mendapatkan penanganan medis maksimal. Kasus ini mencuat setelah orang tua pasien mengaku kartu BPJS Kesehatan mereka ditolak, sehingga dipaksa membayar biaya perawatan secara pribadi.

Informasi yang dihimpun Tim Media GEMADIKA.com menyebutkan, peristiwa tersebut berpotensi dilaporkan ke Kementerian Kesehatan RI dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Ada dua persoalan utama yang disoroti, yakni dugaan kelalaian medis serta penolakan pasien pengguna Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS.

Kronologi Kejadian

Orang tua pasien yang enggan disebutkan identitas lengkapnya menyampaikan, bayi mereka sebelumnya lahir secara normal di RS Charitas Palembang sekitar tiga bulan lalu. Proses persalinan berjalan lancar dan ibu serta bayi dinyatakan sehat sehingga diperbolehkan pulang.

Namun, tiga bulan kemudian bayi tersebut mengalami kondisi serius berupa muntah darah dan kesehatannya terus menurun. Kondisi itu membuat orang tua pasien panik dan mencari penyebabnya.

“Saya sempat bertanya kepada teman, katanya kemungkinan bayi tidak diberikan vitamin K saat lahir,” ujar ibu pasien.

Setelah memeriksa kwitansi dan daftar resep dari rumah sakit, orang tua pasien mengaku tidak menemukan keterangan pemberian vitamin K. Karena kondisi bayi semakin kritis, keluarga kembali membawa anak mereka ke RS Charitas Palembang untuk mendapatkan perawatan.

BPJS Ditolak, Pasien Diminta Bayar Mandiri

Menurut pengakuan keluarga, seorang dokter berinisial dr. Asri dan perawat bernama Dewi menyarankan agar pasien tidak menggunakan BPJS Kesehatan dan diminta membayar biaya perawatan secara pribadi.

“Kami sempat protes. Waktu pertama kali masuk rumah sakit, BPJS tidak ada masalah. Tapi saat anak kami kritis, justru disuruh bayar sendiri,” kata orang tua pasien.

Demi keselamatan bayi, keluarga akhirnya menyetujui perawatan dengan biaya mandiri. Selama tiga hari dirawat, biaya yang harus dibayarkan disebut mencapai Rp7 juta, yang akhirnya membuat keluarga tidak sanggup melanjutkan perawatan.

Pihak dokter dan perawat sempat melarang pasien pulang dengan alasan kondisi bayi masih kritis. Namun keluarga bersikeras karena keterbatasan biaya.

Pengakuan Dokter dan Dugaan Kelalaian

Salah satu anggota keluarga kemudian kembali menemui dokter. Dalam pertemuan tersebut, dokter yang menangani pasien disebut mengakui adanya kelalaian, termasuk belum diberikannya vitamin K kepada bayi saat lahir.

“Dokter menyampaikan permohonan maaf dan meminta agar persoalan ini diselesaikan secara damai serta tidak diperpanjang,” ungkap keluarga pasien.

Karena kondisi bayi semakin memburuk, pihak RS Charitas sempat merujuk pasien ke RS Hermina untuk mendapatkan perawatan intensif. Namun, bayi tersebut kemudian dikembalikan lagi ke RS Charitas dengan alasan kekhawatiran risiko jika terjadi sesuatu selama perawatan.

Klarifikasi Pihak RS Charitas

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Media GEMADIKA.com pada 12 Desember 2025 mendatangi RS Charitas Palembang dan bertemu dengan Kepala Humas RS Charitas, Trisna Tuti.

Ia membantah adanya penolakan pasien BPJS dan meminta bukti atas tudingan tersebut.

“Kalau ada bukti, silakan ditunjukkan. Kami bisa menjelaskan kepada keluarga pasien. Namun, sebagai pihak luar, kami tidak bisa memberikan data medis pasien,” ujar Trisna.

Terkait penggunaan BPJS, Trisna menjelaskan bahwa perawatan menggunakan BPJS harus sesuai prosedur, termasuk adanya rujukan.

“Biasanya harus ada rujukan terlebih dahulu. Tidak bisa langsung datang, kecuali dalam kondisi gawat darurat,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan pihak rumah sakit melayani banyak pasien dan tidak dapat memastikan identitas dokter maupun perawat yang disebutkan.

“Dokter dan perawat di sini banyak. Nama dr. Asri dan perawat Dewi seperti yang disebutkan, sepertinya tidak ada,” tambahnya.

Trisna menegaskan bahwa pelayanan RS Charitas telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Akan Dilaporkan ke IDI dan Kemenkes

Meski demikian, pihak GEMADIKA.com menilai terdapat kejanggalan. Pasalnya, pada kunjungan pertama pasien dapat menggunakan BPJS tanpa rujukan, namun pada kunjungan kedua justru ditolak meski kondisi bayi dalam keadaan kritis.

Tim Media GEMADIKA.com berencana meminta klarifikasi lanjutan kepada Ketua Yayasan RS Charitas dan Direktur Rumah Sakit, serta akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait dugaan penolakan pasien BPJS dan kemungkinan sanksi etik apabila informasi yang disampaikan keluarga pasien terbukti benar.
(Naslim)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami