BANGKALAN, GEMADIKA.com – Dua pria asal Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan diringkus anggota Satresnarkoba Polres Bangkalan, karena diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah baran bukti, 41 kantong plastik klip kecil berisi kristal warna putih diduga sabu dengan berat kotor 9,82 gram
Tersangka yang diamankan, diketahui berinisial H (40), warga Desa Telaga Biru, dan SA (45), warga Desa Macajah.
Mereka diringkus pada hari Jumat, (12/12/25), sekira pukul 16.00 WIB, di sebuah gardu rumah milik tersangka yang berlokasi di Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.
“Mereka ditangkap berkat laporan dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa terdapat gardu yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika,” kata Kasatnarkoba Polres Bangkalan IPTU Kiswoyo Supriyanto, didampingi Plt Kasi Humas Polres Bangkalan IPDA Agung Intama
Dalam penangkapan itu, petugas mendapati sejumlah barang bukti. Selain 41 paket kantong plastik berisi narkoba jenis sabu, dengan berat kotor 9,82 gram, petugas juga menyita beberapa kantong plastik klip kecil kosong dan 1 buah sendok sabu.
“Dari hasil pemeriksaan awal, peran kedua tersangka berbeda. SA berperan sebagai pengedar, sedangkan H bertindak sebagai pembeli,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya paling singkat lima tahun, dan maksimal seumur hidup,” tutupnya. (nardi)




