KOTA METRO, GEMADIKA.com – Menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025, komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro dalam memberantas praktik korupsi kembali mendapat dukungan luas dari masyarakat. Ketua Laskar Lampung Kota Metro, Ir. Ahmad Ridwan, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kejari Metro, khususnya bidang Pidana Khusus (Pidsus), atas langkah berani dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Kota Metro.

Pernyataan tersebut disampaikan Ridwan bertepatan dengan pelaksanaan persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Rabu, 3 Desember 2025. Persidangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian komitmen Kejari Metro dalam menyambut HAKORDIA 2025.

Dalam sidang itu, Jaksa membacakan dakwaan terhadap terdakwa RKS, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Metro. Ia didakwa melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan terdakwa diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.066.845.678.

Langkah ini dinilai sebagai bukti nyata keseriusan Kejari Metro dalam menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan tanpa pandang bulu. Momentum menjelang peringatan HAKORDIA 9 Desember menjadi pengingat penting bahwa korupsi merupakan ancaman serius bagi tata kelola pemerintahan.

Jaksa dalam persidangan menegaskan bahwa proses hukum ini merupakan bagian dari upaya simultan memperkuat integritas lembaga negara, sekaligus memberikan peringatan keras bahwa penyalahgunaan anggaran negara tidak akan ditoleransi.

Ridwan: Penindakan Ini Sudah Lama Ditunggu Masyarakat
Ketua Laskar Lampung Kota Metro, Ir. Ahmad Ridwan, menyebut langkah Kejari Metro telah menghidupkan kembali harapan masyarakat terkait penegakan hukum yang tegas dan konsisten.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Metro, terutama jajaran Pidsus, yang berhasil mengungkap dugaan korupsi di Kota Metro. Langkah ini sudah sangat lama dinantikan masyarakat. Bravo Kejari Metro!” tegas Ridwan.

Ia berharap penanganan kasus korupsi tetap menjadi agenda prioritas untuk menciptakan pemerintahan yang sehat, bersih, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Soroti Isu Oknum Pengatur Proyek dan Jabatan
Ridwan juga menyoroti isu yang berkembang di masyarakat mengenai adanya dugaan oknum pejabat yang mengatur proyek dan penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

“Kalau memang benar isu dugaan adanya oknum pejabat berperilaku seperti itu, hal tersebut jelas merusak marwah kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” ujarnya.

Menurut Ridwan, keberadaan oknum tersebut tidak hanya merusak tatanan birokrasi, tetapi juga membuka ruang bagi praktik-praktik kotor yang merugikan masyarakat.

Kejari Metro Tegaskan Komitmen Tanpa Tawar-Menawar

Melalui persidangan ini, Kejari Metro kembali menegaskan bahwa pemberantasan korupsi adalah mandat utama yang tidak dapat dikompromikan. Momentum HAKORDIA menjadi pengingat bagi seluruh elemen bangsa mengenai bahaya korupsi yang merusak sistem, menghambat pembangunan, dan merugikan negara.

Kejari Metro juga memastikan akan terus bekerja secara profesional, objektif, dan berkeadilan, sambil mendorong peningkatan kesadaran publik terhadap pencegahan korupsi.

“Ini momentum penting bagi Kota Metro untuk bergerak menuju tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan berintegritas,” tutup Ridwan. (Fatullah)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami