DELI SERDANG, GEMADIKA.com – Setelah sebelumnya beredar Surat Keterangan Kepala Desa Bandar Klippa Nomor 470/4427/2025 yang ditujukan kepada sdr. Ahmad Yaser Daulay dan sdr. Suparman tertanggal 23 Desember 2025, serta Surat Keterangan Kepala Desa Bandar Klippa Nomor 470/4426/2025 yang ditujukan kepada sdr. Ari Dian Perdana Aritonang dan sdr. Marwan Syahputra, terjadi polemik penghentian bangunan TPS3R oleh masyarakat yang merasa berkepentingan.

Kericuhan polemik Surat Keterangan Kepala Desa Bandar Klippa tersebut menyebabkan datangnya sekelompok masyarakat pada tanggal 24 Desember 2025 di lokasi pembangunan TPS3R Pasar XII dan berupaya menghentikan proses pembangunan TPS3R dengan dalih menunjukkan surat keterangan tersebut di atas, seolah-olah surat keterangan tersebut merupakan surat keterangan alas hak.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Desa Bandar Klippa, Suripno, menjelaskan bahwa dua surat keterangan tersebut dimaksudkan untuk kelengkapan administrasi memperoleh nilai ganti kerugian tegakan berupa tanaman dan bangunan, dikarenakan sebelumnya belum terdatanya pemilik tegakan dan munculnya pihak-pihak yang meminta ganti kerugian tanah tanpa menunjukkan alas hak apa pun.

Oleh karena itu, untuk mencegah polemik dan multitafsir terhadap dua surat keterangan sebelumnya, Pemerintah Desa Bandar Klippa mengeluarkan Surat Keterangan tertanggal 24 Desember 2025 dengan Nomor 470/4438 berkenaan dengan pencabutan/pembatalan Surat Keterangan Nomor 470/4426 dan Surat Keterangan Nomor 470/4427 tanggal 23 Desember 2025 sebelumnya.

“Hal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya multitafsir oleh pihak-pihak yang berkepentingan serta untuk memberikan penjelasan terkait proses pembangunan TPS3R di Pasar XII Desa Bandar Klippa,” ujar Suripno.

Baca juga :  Formapera Sumut Soroti Pungutan Perpisahan Sekolah, Minta Wali Murid Berani Melapor

Selanjutnya, Suripno selaku Kepala Desa Bandar Klippa menjelaskan bahwa Surat Keterangan Kepala Desa Nomor 140/4317/2025 yang diketahui oleh Camat Percut Sei Tuan merupakan surat keterangan terkait belum diketahuinya data pasti masyarakat yang menggarap atau memiliki tegakan berupa bangunan dan tanaman, yang mana sebelumnya telah dilakukan perhitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebesar Rp37.983.000.

Oleh karena itu, proses penyerahan nilai ganti kerugian tegakan, baik tanaman maupun bangunan, akan dikonsinyasikan ke Pengadilan Negeri, mengingat upaya sebelumnya terkait permintaan data penggarap yang memiliki tanaman dan bangunan terhambat serta mendapatkan penolakan karena menuntut ganti rugi tanah.

Camat Percut Sei Tuan, ketika dikonfirmasi terkait permasalahan di atas, menjelaskan bahwa terdapat lima titik lokasi pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan. Masing-masing lokasi berada di Desa Tanjung Rejo, Desa Bandar Klippa, Desa Sampali, Desa Sambirejo Timur, dan Desa Saentis.

Empat lokasi pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan merupakan lokasi yang berada pada areal HGU aktif PTPN I. Untuk lokasi TPS3R Pasar XII Desa Bandar Klippa berada pada areal HGU/115 sesuai dengan surat dari PTPN I Regional I yang ditandatangani oleh Ganda Wiatmaja selaku SEVP Aset PTPN I tertanggal 1 Oktober 2025. Dengan demikian, lokasi tersebut bukan areal eks HGU sebagaimana yang diberitakan beberapa media sebelumnya.

Baca juga :  Bupati dan Wabup Deli Serdang Turun Langsung ke Sawah dan Kandang, Tampung Aspirasi Petani-Peternak Percut Sei Tuan

Oleh karena itu, proses ganti kerugian berdasarkan penilaian KJPP kepada masyarakat penggarap hanya berupa ganti rugi tegakan saja. Sementara itu, ganti rugi tanah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kepada pihak PTPN I untuk selanjutnya diproses dalam pelepasan aset.

Menurut Camat, pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan sangat diperlukan untuk optimalisasi penanganan sampah rumah tangga yang dihasilkan setiap harinya mencapai 200 hingga 250 ton di Kecamatan Percut Sei Tuan.

Camat berpesan kepada pihak-pihak yang merasa keberatan terkait pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan karena merasa tanahnya diserobot pemerintah, terlebih apabila didukung dengan kepemilikan surat tanah, agar menempuh jalur hukum melalui pengadilan. Pasalnya, dalam proses pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan, sejak tahap perencanaan hingga sosialisasi di Kantor Camat Percut Sei Tuan maupun di Kantor Desa, tidak ada satu pun pihak yang menyampaikan keberatan disertai bukti kepemilikan tanah yang sah.

Hal tersebut dikarenakan proses dan mekanisme pengadaan tanah untuk pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan wajib mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku, termasuk proses ganti rugi tanah maupun tegakannya. (Selamet/Tim)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami