Rembang, Gemadika.com – Keberadaan sumur minyak ilegal yang akhir-akhir ini ramai diberitakan mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang. Meskipun penanganan kasus tersebut saat ini berada di bawah kewenangan Polres Rembang, Kejari menegaskan siap melakukan pendalaman lebih lanjut jika ditemukan unsur kerugian negara.
Kasi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, menyampaikan bahwa proses penyelidikan sepenuhnya masih dilakukan oleh pihak kepolisian. Pihaknya menghormati tahapan hukum yang sedang berlangsung dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari Polres Rembang.
“Untuk sementara perkara ini masih ditangani oleh Polres dan menjadi kewenangan mereka,” ujar Yusni pada Rabu, 3 Desember 2025.
Namun, Yusni mengungkapkan bahwa Kejari tidak menutup kemungkinan untuk terlibat secara lebih jauh. Keterlibatan ini akan terjadi apabila hasil penelusuran menunjukkan bahwa sumur minyak ilegal tersebut berdiri di atas lahan milik Perhutani, yang merupakan aset negara.
Jika terbukti ada potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini, Yusni mengaku siap mengambil langkah hukum lanjutan.
“Jika lokasi sumur benar berada di lahan Perhutani dan berpotensi merugikan keuangan negara, maka akan kami kaji lebih dalam dengan koordinasi bersama Polres,” tegasnya, menggarisbawahi fokus Kejari pada aspek penyelamatan aset dan keuangan negara.




