JAKARTA, GEMADIKA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan pihak lainnya. Sebanyak 15 saksi telah diperiksa intensif selama dua hari berturut-turut, 29-30 Desember 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada pendalaman kronologi pemerasan yang diduga dilakukan para tersangka, khususnya melalui mekanisme internal di Kejaksaan Negeri HSU.
“Penyidik mendalami proses dan mekanisme pemotongan anggaran di internal Kejari HSU,” ujar Budi, Rabu (31/12/2025).
Menurut Budi, pemotongan anggaran tersebut dilakukan tersangka melalui bendahara dengan cara mencairkan dana tanpa disertai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). Modus ini diduga menjadi salah satu cara para tersangka melakukan pemerasan secara terselubung.
Saksi dari Kepala Dinas Juga Diperiksa
Tak hanya saksi internal Kejari, KPK juga memanggil sejumlah pejabat dari lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU. Para kepala dinas ini diperiksa terkait dugaan permintaan uang yang disertai ancaman dari para tersangka.
“Untuk saksi dari dinas-dinas terkait, penyidik menelusuri besaran uang yang diminta serta bentuk ancaman yang disampaikan,” jelas Budi.
Ia menambahkan, seluruh keterangan saksi akan terus ditelaah untuk melengkapi hasil pemeriksaan awal, termasuk pengembangan perkara pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu.
Daftar 15 Saksi yang Diperiksa
Pada hari pertama pemeriksaan, Senin (29/12/2025), KPK memanggil 10 saksi yang terdiri dari pejabat dan pegawai internal Kejari HSU, antara lain:
- Farida Evana – Direktur Utama RSUD Pambalah Batung HSU
- Teddy Suryana – Wakil Ketua Komisi II DPRD HSU
- Nahdiyatul Husna – Kepala Kantor Kementerian Agama HSU
- Jumadi – Kepala Dinas Pendidikan HSU periode 2022-2024
- Amos Silitonga – Kepala Dinas PUPR HSU
- Herman Johan – Mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan HSU
- Fajar Dwiki Mulyana – Jaksa Fungsional Kejari HSU
- Anggun Devianty – Penjaga Tahanan/Bendahara Pembantu Pengeluaran Kejari HSU
- Khairul Mahdi – Sopir pribadi Kajari HSU
- Yohana H.M. Mapitupulu – Swasta
- Monika Helena Sidabutar – Notaris
Sementara pada hari kedua, Selasa (30/12/2025), KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya:
- Rahman Heriadi – Kepala Dinas Pendidikan HSU
- Mochammad Yandi Friyadi – Kepala Dinas Kesehatan HSU
- Karyanadi – Kepala Dinas Perpustakaan HSU
- M. Syarif Fajerian Noor – Sekretaris DPRD HSU
Seluruh pemeriksaan saksi dilakukan di Markas Polda Kalimantan Selatan untuk memperlancar proses penyidikan dan memudahkan koordinasi dengan aparat penegak hukum setempat.
Modus Pemerasan dengan Ancaman
Dari keterangan sementara, KPK tengah menelusuri modus operandi yang diduga melibatkan permintaan sejumlah uang kepada pejabat dinas di lingkungan Pemkab HSU. Permintaan tersebut disertai ancaman jika tidak dipenuhi.
Penyidik KPK kini tengah menghitung total kerugian negara dan besaran uang yang diduga diminta oleh para tersangka dari masing-masing pejabat yang menjadi korban.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK terhadap Kajari HSU dan beberapa pihak lainnya. Pendalaman kasus terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus pemerasan yang merugikan keuangan negara.
KPK memastikan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik pemerasan ini, tanpa pandang bulu, termasuk aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi.




