JAKARTA, GEMADIKA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengungkap benang kusut aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan yang diduga mengalir ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Lembaga antirasuah itu kini tengah mendalami kemana saja uang CSR tersebut bermuara, setelah sebelumnya menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka dalam kasus yang mencuat pada pertengahan tahun ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan tim penyidik tidak hanya fokus memeriksa dua tersangka yang sudah ditetapkan. Pemeriksaan juga diperluas kepada anggota DPR lainnya yang dinilai memiliki informasi penting terkait kasus ini.

“Untuk pendalaman, tentu ini masih terus berproses karena memang dalam perkara ini penyidik juga selain melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu saudara ST dan saudara HG, penyidik juga secara paralel sudah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak anggota DPR lainnya yang mengetahui terkait dengan konstruksi perkara,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (25/12/2024).

Dalam penyelidikannya, KPK tidak hanya mengandalkan keterangan dari kalangan legislatif. Tim penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat dari Bank Indonesia maupun OJK untuk membedah seluruh proses penyaluran dana CSR, mulai dari tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Baca juga :  Prabowo Hadiri Paripurna DPR Perdana, Manfaatkan Momentum Hari Kebangkitan Nasional

“Apakah sudah sesuai dengan prosedur pelaksanaan suatu kegiatan di BI dan OJK atau belum atau seperti apa. Artinya apa? Ini akan terus didalami pihak-pihak yang mendapatkan bagian dari PSBI dan OJK ini,” ujar dia.

Pemeriksaan menyeluruh ini bertujuan memastikan apakah dana sosial tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya atau justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Dua Anggota DPR Jadi Tersangka

Kasus ini pertama kali mencuat ke permukaan pada Kamis, 7 Agustus 2024, ketika KPK resmi menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana CSR dari Bank Indonesia dan OJK selama periode 2020-2023.

Menurut hasil penyelidikan KPK, yayasan yang dikelola oleh Heri Gunawan dan Satori menerima dana dari dua lembaga keuangan tersebut yang merupakan mitra kerja Komisi XI DPR RI. Namun, dugaan kuat muncul bahwa kegiatan sosial yang dijanjikan dalam proposal permohonan bantuan tidak pernah dilaksanakan.

“KPK menduga yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut,” demikian keterangan resmi KPK.

Baca juga :  Pemkab Nagan Raya dan DPRK Temui Satgas Pusat, Perjuangkan Bantuan Korban Bencana Hidrometeorologi

Atas perbuatan yang diduga merugikan keuangan negara tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Tidak hanya itu, KPK juga menerapkan pasal pencucian uang kepada keduanya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Penerapan pasal pencucian uang ini mengindikasikan bahwa KPK menduga ada upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana hasil dugaan korupsi tersebut.

Kasus ini kembali menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap penyaluran dana CSR dari lembaga negara, agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan segelintir oknum. KPK berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami