BANGKALAN, GEMADIKA.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor milik kurir pengantar paket yang terjadi di Desa Petapan, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), pelaku terlihat datang mengenakan jaket hoodie hitam dan celana pendek. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik kurir beserta 85 paket yang sedang diantarkan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku berinisial MR melakukan aksi pencurian tersebut bersama satu orang rekannya berinisial SN, yang hingga kini masih berstatus buronan (DPO).
“Kurang dari 1×24 jam setelah korban membuat laporan polisi, Tim Resmob Polres Bangkalan langsung melakukan penyelidikan dan investigasi di lapangan serta mengumpulkan sejumlah barang bukti, dan berhasil menangkap pelaku,” terang AKP Hafid, Selasa (16/12/2025).
AKP Hafid menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada penadah, sementara paket dan keranjang pengantar dibuang.
“Saat kami interogasi, pelaku telah menjual motornya kepada penadah. Dari hasil pengembangan tersebut, kami berhasil mengamankan dua penadah motor sekaligus yakni MU dan AH,” imbuhnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Bangkalan dan tengah menjalani pemeriksaan lanjutan guna pengembangan kasus.
“Ketiganya telah kami lakukan penahanan di Mapolres dan saat ini sedang kami mintai keterangan lebih lanjut untuk pengembangan kasus ini,” jelas AKP Hafid.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
(nardi)




