BLORA, GEMADIKA.com – Air mata L tak berhenti mengalir saat menceritakan penderitaan putrinya, RF (16), siswi SMA di Blora yang menjadi korban dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Polsek Jepon, Polres Blora.
Remaja putri itu kini mengalami trauma berkepanjangan setelah dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi tanpa bukti kuat. Bahkan, RF sempat tidak mau ke sekolah karena teman-temannya sudah menghakiminya sebagai gadis yang tidak baik.
Kamis (11/12/2024) siang, RF didampingi ibunya dan kuasa hukum tertunduk lesu saat keluar dari ruangan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng di Semarang. Mereka baru saja melaporkan dugaan tindakan sewenang-wenang yang dialami RF.
Dituduh Tanpa Dasar Kuat
RF dituduh sebagai pelaku pembuangan bayi di Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, pada Jumat (4/4/2025). Padahal, pemeriksaan medis membuktikan RF tidak pernah hamil dan masih perawan.
Dilansir dari Tribunjateng.com, tanpa dasar yang jelas, polisi mendatangi rumah korban dengan membawa dua bidan desa pada Selasa (9/4/2025). Atas perintah polisi, bidan langsung memeriksa RF dengan memasukkan alat ke bagian intimnya dan meremas payudaranya untuk membuktikan apakah korban pernah melahirkan.
“Jujur saya masih kaget mengingat kejadian itu. Barangnya (bagian intim korban) itu dimasukin jari. Dan bagian dada diremas. Perut diperiksa. Selepas itu, mereka pergi tanpa menjelaskan apapun,” ujar L sembari menyeka air mata di depan Mako Bidpropam Polda Jateng.
L menjelaskan, rumahnya didatangi anggota kepolisian bersama bidan desa, termasuk Kepala Dusun dan Kepala Desa setempat. RF yang merupakan anak kelimanya tiba-tiba diperiksa dengan alasan pemeriksaan kesehatan. Sebagai orang desa, ia tidak banyak bertanya dan tidak diberi surat apapun mengenai pemeriksaan tersebut.
“Saya izinkan anak saya diperiksa di kamar. Namun, perasaan saya tidak enak lalu menyusul masuk ke kamar. Di situlah saya melihat baju anak saya dan celana itu dilepas,” terangnya.
Menolak Amplop Tebal
Kuasa hukum korban, Bangkit Mahanantiyo, mengatakan kedatangan korban dan keluarga untuk melaporkan dua instansi, Polres Blora dan Polsek Jepon, ke Bidpropam Polda Jateng atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Betul, saya laporkan dua instansi ini ke Propam berupa penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power,” bebernya kepada Tribun.
Menurutnya, polisi memeriksa korban tanpa prosedur. RF tidak pernah dipanggil sebagai saksi atau pemeriksaan awal lainnya, tapi langsung diperiksa secara sewenang-wenang.
“Korban dituduh melakukan pembuangan bayi padahal secara pembuktian medis tidak pernah hamil dan dia masih virgin. Ini berdasarkan hasil pemeriksaan medis kami di RSUD Blora,” ungkapnya.
Bangkit menambahkan, keluarga korban sempat diberi uang dalam amplop cokelat yang cukup tebal oleh pejabat setempat. Mediasi bahkan pernah dilakukan di Gedung Pemkab Blora yang dipimpin Wakil Bupati beserta Dinas Kesehatan.
“Di situ diserahkan sejumlah uang di dalam amplop cokelat yang cukup tebal katanya sebagai uang sebagai pengganti karena sudah dilakukan pemeriksaan itu,” katanya, seperti dilansir Tribunjateng.com.
Namun keluarga korban menolak pemberian uang tersebut karena menginginkan kepastian hukum, bukan uang damai.
“Keluarga korban hendak diberi uang di dalam amplop yang cukup tebal, tapi keluarga menolak karena ingin mendapatkan kepastian hukum,” kata Bangkit.
Trauma Berkepanjangan
Akibat pemeriksaan sewenang-wenang tersebut, RF mengalami trauma psikis yang berat. Korban merasa syok karena bagian intimnya diperiksa sedemikian rupa dan merasakan sakit selama berminggu-minggu.
RF juga mendapat tekanan mental luar biasa karena warga sekitar memberikan stigma negatif. Dampaknya, korban sempat tidak mau bersekolah karena teman-temannya sudah menghakimi bahwa dirinya adalah pelaku kasus tersebut.
Keluarga pun mendapat perlakuan serupa. Bahkan ibu korban yang memiliki riwayat jantung lemah sempat pingsan berulang kali akibat peristiwa ini.
“Kami menargetkan ada pemulihan nama baik korban karena selama ini dia dianggapnya adalah pelaku, makanya kami enggak membenarkan stigma itu,” kata Bangkit.
Polda Jateng Turun Tangan
Merespons laporan tersebut, Polda Jateng mengirimkan tim Paminal (Pengamanan Internal) ke Polres Blora untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan kewenangan terhadap RF.
“Kami kirim tim Paminal ke Polres Blora untuk menindaklanjuti laporan itu,” ucap Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribunjateng.com, Kamis (11/12/2024).
Menurut Kombes Pol Artanto, tim Paminal akan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi termasuk korban dan keluarganya secara menyeluruh.
“Kalau ada temuan pelanggaran prosedur itu nantinya bisa disanksi sidang disiplin. Sementara pelanggaran norma perilaku berupa sidang kode etik. Itu tergantung hasil tim Paminal yang nanti turun ke lapangan,” bebernya.
Dia menggarisbawahi, setiap anggota yang melakukan penyelidikan harus berpatokan pada SOP dengan mengambil keterangan saksi terlebih dahulu dan menguatkan barang bukti.
“Kemudian bila ada orang yang dicurigai itu baru dilakukan upaya penyelidikan. Namun pada prinsipnya orang atau penyidik itu harus profesional dalam melaksanakan tugasnya,” katanya.
Bangkit meminta Polda Jateng turun tangan untuk memulihkan nama baik korban dan memberikan kompensasi. Sebaliknya, oknum kepolisian yang melakukan kesalahan prosedur harus bertanggung jawab dengan meminta maaf secara terbuka.
“Tentu harus ada sidang etik terhadap oknum kepolisian yang melanggar prosedur,” katanya. (*)




