SEMARANG, GEMADIKA.com — Ahmad Yazid Basayban alias Gus Yazid resmi ditangkap oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset tanah milik negara di Kabupaten Cilacap.
Penangkapan dilakukan di kediaman Gus Yazid di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (24/12/2025). Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Gus Yazid diketahui merupakan seorang praktisi pengobatan tradisional. Dalam kesaksiannya pada persidangan sebelumnya, ia mengaku menerima sejumlah aliran dana dari Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, yang saat itu menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro.
Akui Terima Dana Puluhan Miliar Rupiah
Dalam keterangannya di persidangan, Gus Yazid mengungkapkan bahwa ia pertama kali menerima uang sebesar Rp2 miliar, kemudian menerima uang lanjutan sebanyak enam kali, dengan total keseluruhan mencapai Rp18 miliar.
Selain itu, Gus Yazid juga mengakui pernah menerima uang tunai sebesar Rp1 hingga Rp2 miliar dari Novita, yang diketahui merupakan istri Letjen TNI Widi Prasetijono.
Aliran dana tersebut diduga berkaitan dengan perkara korupsi penjualan aset tanah milik negara di Cilacap, yang kini dikembangkan penyidik ke arah dugaan TPPU.
Digelandang ke Kejati Jateng
Usai ditangkap, Gus Yazid langsung digelandang petugas menuju Kejati Jawa Tengah. Dari pantauan di lokasi, wajah salah satu terduga pelaku TPPU tersebut tampak muram saat memasuki ruang tahanan kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan masih melakukan pendalaman guna mengungkap peran Gus Yazid serta menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.
Penulis: Nanda
Editor: Redaksi GEMADIKA




