BREBES, GEMADIKA.com – Polemik pengelolaan dana pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes mengecam keras penggunaan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk membeli tiket Konser Naragigs 2025 yang akan digelar di Stadion Karangbirahi pada Sabtu (13/12/2025).

Kasus ini terungkap setelah kuitansi pembelian tiket konser menggunakan dana BOS dari salah satu SD Negeri di Kabupaten Brebes beredar luas di media sosial. Kuitansi tersebut memuat tagihan sebesar Rp450 ribu untuk tiga tiket konser yang rencananya akan menampilkan grup band papan atas Dewa 19 dan Andra and The Backbone.

Dewan Pendidikan: Sudah di Luar Nalar

Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes, Ahmad Soleh, menyatakan bahwa keputusan para kepala SD negeri yang menggunakan anggaran BOS untuk kepentingan di luar sekolah sangat tidak tepat dan bertentangan dengan aturan.

Ahmad Soleh menjelaskan bahwa dana BOS hanya boleh digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah dan tidak diperkenankan untuk kepentingan di luar pendidikan.

“Apalagi ini untuk beli tiket konser. Ini sudah di luar nalar, bisa-bisanya dana BOS digunakan untuk kebutuhan di luar kepentingan pendidikan,” kata Ahmad Soleh, Jumat, 12 Desember 2025.

Soleh meminta Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh terkait pengelolaan dana BOS di sekolah-sekolah, baik di tingkat SD maupun SMP.

“Beberapa kali kami dapat informasi banyaknya iuran yang bersumber dari dana BOS untuk kepentingan di luar sekolah,” tambahnya.

Disdikpora: Dana BOS Harus Dikembalikan

“Dilarang menggunakan anggaran BOS. Dan yang sudah menggunakan untuk membeli tiket harus dikembalikan dan harus ada bukti pengembalian,” kata Sutaryono saat ditemui di kantornya.

Ia menegaskan bahwa jika ada guru yang ingin menonton konser, pembelian tiket harus menggunakan dana pribadi dan tidak boleh mengatasnamakan lembaga sekolah.

“Dilarang beli tiket pakai anggaran kelembagaan sekolah, jabatan kepala sekolah, dan lain-lain. Jadi harus personal pribadi, jangan membawa nama lembaga apalagi pakai BOS,” ujar Sutaryono.

Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora Brebes, Aditya Perdana, mengonfirmasi bahwa sejumlah sekolah dari beberapa kecamatan sudah mulai mengembalikan dana BOS yang terpakai untuk membeli tiket konser.

“Di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan sudah mulai mengembalikan,” kata Aditya, Jumat (12/12/2025).

Instruksi Lewat Grup WhatsApp K3S

Sejumlah guru SD Negeri di Kecamatan Wanasari mengeluhkan adanya instruksi pembelian tiket konser yang disampaikan melalui grup WhatsApp Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri Wanasari.

Seorang guru SD Negeri di Kecamatan Wanasari, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa bendahara sekolah menerima instruksi untuk segera mentransfer iuran pembelian tiket menggunakan dana BOS. Besaran iuran tiap sekolah berkisar antara Rp300.000 hingga Rp600.000.

“Guru ASN diminta untuk beli tiket konser gunakan dana BOS tapi tidak dapat kuitansi. Masing-masing sekolah ada yang Rp300 ribu, Rp450 ribu, ada juga yang Rp600 ribu,” ujar seorang guru SD Negeri, Kamis (11/12/2025).

Para guru menyayangkan kebijakan tersebut karena dana BOS SD sangat terbatas dan kerap diminta untuk iuran lain yang tidak berkaitan dengan kebutuhan sekolah.

“Kasihan juga karena dana BOS SD dapatnya sedikit tapi sering dimintai iuran ini dan itu,” keluhnya.

Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa tidak hanya kalangan pendidikan, beberapa satuan dinas lain di lingkungan Pemkab Brebes juga diinstruksikan untuk membeli tiket konser tersebut.

K3S Wanasari: Tidak Ada Paksaan

Ketua K3S SD Negeri Kecamatan Wanasari, Muslim, membantah adanya paksaan dalam pembelian tiket konser. Ia menyatakan bahwa pembelian tiket bersifat sukarela.

Muslim membenarkan adanya sekolah yang membeli tiket dengan kisaran harga Rp300.000 hingga Rp600.000, dengan harga per tiket sebesar Rp130.000.

“Satu tiket Rp130 ribu. Ada yang sudah bayar ada yang belum. Yang sudah itu masih sebagian. Di Kecamatan Wanasari ada 56 SD Negeri, sebagian sudah bayar,” kata Muslim.

Muslim menegaskan bahwa guru yang memiliki dana pribadi dipersilakan membeli, namun sekolah tidak diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk keperluan tersebut.

“Diusahakan tidak menggunakan dana BOS karena ada aturannya. Siapa yang mau membeli monggo. Tidak ada paksaan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana pendidikan. Dana BOS yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan di luar keperluan sekolah, apalagi untuk kegiatan hiburan pribadi.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami