JAKARTA, GEMADIKA.com – Menjelang akhir tahun 2024, ribuan wajib pajak di Indonesia mulai berburu informasi cara aktivasi akun Coretax. Tak heran, sistem perpajakan baru ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2025 dan menjadi gerbang wajib untuk semua urusan pajak Anda.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meluncurkan platform Coretax DJP yang menggantikan sistem lama DJP Online. Platform yang dapat diakses melalui coretaxdjp.pajak.go.id ini mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu pintu digital.
Mulai dari pendaftaran NPWP, pembayaran pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), hingga proses pemeriksaan dan penagihan—semuanya kini terpusat di satu aplikasi. Karena itu, aktivasi akun Coretax menjadi langkah pertama yang tidak boleh terlewat jika Anda ingin mengurus pajak tanpa hambatan.
Kenapa Harus Aktivasi Akun Coretax?
Meski sebelumnya sudah memiliki akun DJP Online, wajib pajak tetap harus mengaktifkan akun Coretax karena sistem ini menggunakan kredensial keamanan yang berbeda. Kata sandi, user ID, hingga sistem verifikasi identitas semuanya diperbarui demi keamanan data yang lebih baik.
Yang perlu digarisbawahi: DJP secara resmi menghentikan penggunaan DJP Online mulai pelaporan SPT Tahunan 2025. Artinya, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha wajib beralih ke sistem Coretax untuk melaporkan SPT mereka.
Dengan mengaktifkan akun sejak sekarang, Anda bisa menghindari lonjakan akses dan potensi gangguan teknis saat masa pelaporan SPT tiba pada awal 2026.
Batas Waktu Aktivasi Sampai Kapan?
Hingga saat ini, DJP belum menetapkan tenggat waktu resmi untuk aktivasi akun Coretax. Namun, aktivasi paling lambat harus dilakukan sebelum Anda melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2025.
Sederhananya: semakin cepat Anda aktivasi, semakin siap Anda menghadapi sistem administrasi perpajakan yang baru tanpa terburu-buru.
Panduan Lengkap Aktivasi Akun Coretax
Berikut langkah-langkah mudah aktivasi akun Coretax DJP yang bisa Anda ikuti:
Langkah 1: Buka Situs Resmi Coretax
Kunjungi https://coretaxdjp.pajak.go.id, lalu pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” di halaman utama.
Langkah 2: Isi Data Awal
Centang pilihan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”. Jika belum memiliki NPWP, Anda bisa langsung mendaftar melalui sistem Coretax.
Langkah 3: Masukkan Identitas Diri
Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor telepon sesuai data yang terdaftar di DJP. Jika muncul tanda silang atau data tidak cocok, Anda perlu memperbarui informasi melalui kantor pajak terdekat atau layanan resmi DJP.
Langkah 4: Verifikasi Wajah
Sistem akan meminta Anda mengambil foto wajah sebagai bagian dari proses verifikasi keamanan akun. Pastikan pencahayaan cukup dan wajah terlihat jelas.
Langkah 5: Periksa Email Konfirmasi
Setelah semua tahapan selesai, cek kotak masuk email Anda. Sistem akan mengirimkan email berjudul “Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak” dari domain resmi @pajak.go.id. Email ini berisi user ID berupa NIK dan kata sandi sementara.
Langkah 6: Login dan Ganti Kata Sandi
Masuk kembali ke akun Coretax menggunakan kredensial yang dikirim via email. Segera ganti kata sandi dan buat passphrase baru. Setelah ini, akun Coretax Anda resmi aktif dan siap digunakan!
Langkah-langkah di atas berlaku untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.
Lupa Email? Begini Solusinya
Banyak wajib pajak yang bertanya: bagaimana jika lupa email yang terdaftar? Solusinya, lakukan pembaruan data melalui layanan resmi DJP secara online atau datang langsung ke kantor pajak terdekat. Setelah data diperbaharui, Anda bisa melanjutkan proses aktivasi dengan lancar.
Jangan Lupa Ajukan Kode Otorisasi DJP
Setelah berhasil aktivasi, masih ada satu langkah penting: mengajukan Kode Otorisasi DJP (KO DJP). Kode ini berfungsi sebagai autentikasi dan tanda tangan elektronik resmi untuk berbagai keperluan, seperti:
- Penandatanganan SPT Tahunan
- Penerbitan bukti potong pajak
- Pengajuan permohonan administrasi perpajakan lainnya
Cara mengajukan kode otorisasi sangat mudah:
- Login ke akun Coretax Anda
- Buka menu “Portal Saya”
- Pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”
- Lengkapi data dan kirim permohonan
Kode otorisasi ini wajib dimiliki oleh semua wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha.
Kesimpulan
Dengan diberlakukannya sistem Coretax, DJP berharap administrasi perpajakan Indonesia menjadi lebih efisien, aman, dan terpusat. Aktivasi akun Coretax adalah kunci untuk menjalankan seluruh kewajiban perpajakan Anda dengan lancar di tahun 2025 dan seterusnya.




