SIMALUNGUN, GEMADIKA.com – Kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan kekerasan fisik yang terjadi di Lapangan Rambung Merah, Kabupaten Simalungun, dengan tegas membantah isu adanya penyelesaian tidak resmi atau praktik yang kerap disebut sebagai “86”. Tudingan tersebut dinilai sebagai isu serius yang berpotensi mencederai martabat korban sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.

Kuasa hukum pelapor, Gusti Ramadhani, S.H., C.L.E., dari Joeang Law Office, menyatakan bahwa kliennya, Muhammad Dimas Pramana, secara konsisten memilih jalur hukum dan tidak pernah membuka ruang negosiasi di luar mekanisme resmi.

“Istilah ‘86’ dalam terminologi hukum merupakan tudingan serius. Isu tersebut tidak hanya mencederai martabat korban, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana,” tegas Gusti Ramadhani dalam keterangan tertulisnya.

Bertentangan dengan Konstitusi dan Asas Hukum

Secara yuridis, Gusti menjelaskan bahwa praktik “86” bertentangan langsung dengan prinsip due process of law, equality before the law, serta penegakan hukum yang bebas dari intervensi. Prinsip-prinsip tersebut dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Karena itu, tuduhan adanya penyelesaian gelap harus ditempatkan sebagai isu hukum yang serius, bukan sekadar gosip politik atau opini liar di ruang publik,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa perkara kekerasan fisik merupakan delik pidana murni yang menyangkut kepentingan umum (public interest), sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai perkara privat yang bisa dinegosiasikan secara transaksional.

Kekerasan Dinilai Berkaitan dengan Represi Warga

Lebih lanjut, kuasa hukum menilai bahwa peristiwa kekerasan di Rambung Merah tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial dan politik lokal. Menurutnya, terdapat indikasi upaya pembungkaman terhadap ekspresi kritis warga yang mempertahankan ruang publik Lapangan Rambung Merah.

“Dalam perspektif hukum pidana modern, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai violent repression against civic participation, yang seharusnya dipandang sebagai ancaman terhadap demokrasi lokal, bukan sekadar tindak penganiayaan biasa,” jelasnya.

Peringatan Keras kepada Aparat Penegak Hukum

Gusti juga mengingatkan Aparat Penegak Hukum (APH) agar relasi kekuasaan, jabatan, maupun hubungan kekerabatan tidak dijadikan alasan untuk memperlambat, mengaburkan, atau bahkan menghentikan proses hukum.

“Setiap bentuk pembiaran atau penyimpangan prosedur berpotensi melahirkan maladministrasi, abuse of power, dan obstruction of justice, yang pada akhirnya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Joeang Law Office Siap Kawal Hingga Tuntas

Ia menegaskan bahwa Joeang Law Office akan mengawal perkara ini secara terbuka, objektif, dan berkelanjutan. Pihaknya juga tidak segan menggunakan seluruh instrumen hukum, baik pidana, etik, maupun mekanisme pengawasan eksternal, apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam penanganan perkara.

“Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh relasi. Dan kekerasan terhadap warga yang memperjuangkan hak publik adalah pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum,” pungkasnya.

(S. Hadi Purba)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami