MAMUJU, GEMADIKA.com –  Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Provinsi Sulawesi Barat, Murdanil, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat dalam rangka pembahasan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 mengenai Perusahaan Umum Daerah Sebuku Energi Malaqbi, Senin (26/1/2026).

Rapat paripurna tersebut sekaligus menjadi agenda penutupan Masa Persidangan Pertama Tahun 2025–2026 serta pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun 2026, yang digelar di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Mamuju.

Dalam kesempatan tersebut, Murdanil menegaskan bahwa pembahasan Ranperda ini sejalan dengan visi pembangunan daerah yang diusung Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat.

“Pembahasan Ranperda ini sejalan dengan Pancadaya Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang profesional serta penguatan ekonomi daerah demi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Murdanil.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, unsur pimpinan DPRD, serta para anggota dewan. Agenda tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penguatan regulasi daerah, khususnya terkait tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih profesional, transparan, dan berdaya saing.

Di akhir kegiatan, Murdanil kembali menegaskan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci utama dalam memastikan setiap kebijakan daerah dapat berjalan efektif dan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat Sulawesi Barat.(antyka)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami