BATU BARA, GEMADIKA.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Monitoring Independen Transparansi Realisasi Anggaran LSM MITRA berencana melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengadaan pojok baca digital di 141 desa se-Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Program pengadaan pojok baca digital ini dilaksanakan melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara kepada pemerintahan desa sebesar Rp15 juta per desa, sesuai Surat Keputusan Bupati Batu Bara Nomor 721/DPMD/2025 tertanggal 2 Desember 2025.

Kepala Desa Keluhkan Mekanisme Pengadaan

Beberapa kepala desa di Kabupaten Batu Bara yang ditemui redaksi menyampaikan keluhan terkait mekanisme pengadaan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Salah seorang kepala desa di Kecamatan Datuk Tanah Datar menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah menerima penawaran atau mengajukan pesanan barang secara formal.

Baca juga :  Polresta Deli Serdang Apresiasi Keberanian Guru Tahfidz Lawan Narkoba di Pantai Labu

“Kami tidak menerima penawaran dan tidak pernah mengajukan pesanan barang, namun barang sudah sampai di kantor desa. Kami diminta membayar dari dana BKK dengan potongan pajak,” ujar kepala desa tersebut, Selasa (27/1/2026).

Kepala desa lain di Kecamatan Talawi juga menyampaikan hal serupa terkait mekanisme pengadaan yang dinilai tidak transparan.

Satu Desa Menolak Barang

Salah satu kepala desa di Kecamatan Nibung Hangus menyatakan menolak barang yang dikirimkan karena mempertanyakan prosedur pengadaan yang dilakukan.

Dalam pesan tertulis kepada redaksi, Rabu (28/1/2026) pukul 05.48 WIB, kepala desa tersebut menyatakan kekhawatirannya terkait mekanisme pengadaan yang tidak sesuai dengan prinsip desentralisasi.

LSM Akan Laporkan ke Kejati Sumut

Ketua LSM MITRA, Alaiaro Nduru, menyatakan pihaknya akan membuat laporan atau pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga :  Diklaim Sudah Ditutup, Arena Sabung Ayam 'Edy' di Kutalimbaru Justru Siap Gelar Turnamen Besar

“Kami akan melaporkan dugaan penyimpangan dalam mekanisme pengadaan ini kepada Kejati Sumut minggu ini untuk dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur hukum,” ujar Ketua LSM MITRA.

Pihaknya mempertanyakan beberapa aspek, antara lain mekanisme penunjukan penyedia barang, kesesuaian spesifikasi barang dengan harga, serta transparansi dalam proses pengadaan.

Upaya Konfirmasi Belum Terjawab

Redaksi telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batu Bara melalui WhatsApp dan telepon seluler untuk meminta klarifikasi, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan.

Redaksi juga telah berupaya menghubungi pihak penyedia barang yang tertera dalam dokumen penawaran untuk meminta konfirmasi, namun belum berhasil. (Tuah Sembiring/Tim)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami