JAKARTA, GEMADIKA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan operasi senyap dengan menangkap dua kepala daerah dalam satu hari. Tidak tanggung-tanggung, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin (19/1/2026), Wali Kota Madiun dan Bupati Pati berhasil diamankan penyidik KPK.

Operasi ini menandai keseriusan KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah, terutama yang melibatkan pejabat publik dan pengelolaan dana pembangunan serta CSR.

OTT Pertama: 15 Orang Ditangkap di Madiun

Penyidik KPK melakukan OTT pertama di Madiun, Jawa Timur, pada Senin (19/1/2026) pagi. Dalam operasi ini, sebanyak 15 orang berhasil ditangkap, termasuk Wali Kota Madiun, Maidi.

“Salah satunya Wali Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta.

Dari total 15 orang yang ditangkap, sebanyak 9 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Wali Kota Madiun termasuk dalam kelompok yang diperiksa intensif di Jakarta.

“Selanjutnya 9 orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Salah satunya Wali Kota Madiun,” tutur Budi.

Dugaan Rasuah Fee Proyek dan Dana CSR

Terkait kasus yang menjerat mereka, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan rasuah berupa fee proyek atau uang jatah dan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

“Fee proyek dan dana CSR di wilayah Kota Madiun,” ucap Budi menjelaskan modus yang diduga dilakukan.

Ratusan Juta Rupiah Disita

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah yang cukup besar.

“Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ucap Budi.

Uang tunai ratusan juta rupiah ini diduga merupakan bagian dari aliran dana ilegal yang sedang ditransaksikan saat OTT dilakukan. Barang bukti ini akan menjadi kunci dalam proses penyidikan lebih lanjut.

OTT Kedua: Bupati Pati Diamankan

Operasi senyap kedua dilakukan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada hari yang sama. Lagi-lagi, kepala daerah tertangkap tangan. Bupati Pati berinisial SDW (Sudewo) ditangkap oleh penyidik KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan informasi penangkapan tersebut.

“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan di Pati adalah saudara SDW,” ujar Budi, Senin (19/1/2026).

Budi menjelaskan bahwa saat ini Bupati Pati Sudewo sedang diperiksa secara intensif oleh tim penyidik KPK di Polres Kudus, Jawa Tengah. Pemeriksaan di lokasi terdekat dilakukan untuk memudahkan koordinasi dan pengumpulan barang bukti.

Namun, hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengungkap secara detail kasus yang menyeret nama Bupati Pati. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap modus dan pihak-pihak lain yang terlibat.

Rekam Jejak OTT KPK di 2026

Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkapkan bahwa OTT pertama tersebut terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

Dengan tiga kali OTT dalam kurang dari sebulan, KPK menunjukkan keseriusan dalam memberantas korupsi di berbagai sektor dan tingkatan pemerintahan.

Sinyal Kuat Pemberantasan Korupsi

Penangkapan dua kepala daerah dalam satu hari merupakan sinyal kuat bahwa tidak ada yang kebal hukum, sekuat apapun jabatan yang disandang. KPK terus menunjukkan komitmennya untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Modus korupsi yang melibatkan fee proyek dan dana CSR menjadi perhatian khusus karena merugikan kepentingan publik dan pembangunan daerah. Dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat justru dimanipulasi untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi kepala daerah lainnya untuk menjalankan tugas dengan integritas dan mengutamakan kepentingan rakyat di atas segalanya.

Proses Hukum Selanjutnya

Para tersangka yang ditangkap dalam kedua OTT tersebut akan menjalani pemeriksaan intensif selama maksimal 1×24 jam sebelum KPK menentukan status hukum mereka. KPK akan menetapkan apakah mereka akan dijadikan tersangka atau dilepaskan jika tidak ditemukan bukti yang cukup.

Jika ditetapkan sebagai tersangka, mereka akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan berpotensi ditahan untuk kepentingan penyelidikan. KPK juga akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami