BANGKALAN, GEMADIKA.com – Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DKBP3A) melalui Tim Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bangkalan menangani kasus Pelecehan seksual yang dilaporkan langsung oleh orang tua korban. Pelecehan seksual dialami oleh anak dibawah umur (DB) berinisial NN yang dilakukan oleh Lora (Putra Kiai) Pondok Pesantren Nurul Karomah, Ds. Peterongan, Kec. Galis, Kab. Bangkalan.
Berawal dari kekerasan seksual yang dilakukan UF kepada NN dari awal tahun 2024 hingga September 2025. NN juga dapat perlakuan yang sama oleh S saudara kandung UF dari Februari 2024 sampai Juli 2024.
Sebelum berita ini viral, organisasi keperempuanan HMI dan PMII melakukan pelaporan kepada UPTD PPA melalui hotline tanggal 28 November 2025.
“Setelah mendapatkan laporan dari 2 aktivis, keesokan harinya 29 November 2025 UPTD PPA melakukan koordinasi untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” ungkap Kadis DKBP3A Kab Bangkalan, Sudiyo. Jum’at, (30/01/26).
Untuk menindaklanjuti pelaporan kasus Tim UPTD PPA langsung melakukan koordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jatim dan PPPA RI.
“Tak hanya itu kami juga berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, serta melakukan Home visit ke rumah korban untuk memastikan kondisi pisikologis korban dan menangani rasa trauma yang dialami korban pasca kejadian,” tuturnya.
Tak berselang lama secara mengejutkan tim UPTD PPA mendapat kabar korban meninggalkan rumah secara misterius.
“Tim langsung mendatangi rumah ibu korban untuk menguatkan pisikologisnya, serta turut mendampingi saksi terakhir bertemu korbon di Polres Bangkalan” jelasnya.
Setelah mendapat info ditemukan UPTD PPA bersama unit PPA Polres Bangkalan mendatangi korban untuk melakukan BAW dan pendampingan selama proses berlangsung.
“Tim sempat menginfokan terkait rumah singgah sementara, namun keluarga masih mampu menjaga dn memberi keamanan bagi korban,” pungkasnya.
Sudiyo mengimbau kepada masyarakat Bangkalan agar lebih proaktif dalam melaporkan kasus kekerasan atau pelecehan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitar.
“Melaporkan pelecehan seksual di Indonesia terutama di Madura masih dianggap tabu akibat stigma sosial, rasa malu, dan intimidasi dari pelaku, namun ini adalah tanggung jawab bersama. Penanganan harus dilakukan secara terbuka agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” tutupnya. (nardi)




