GROBOGAN, GEMADIKA.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Winong, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, menggelar Lelang Bondo Deso pada Selasa (11/2/2026). Kegiatan tahunan tersebut berlangsung tertib, terbuka, dan mendapat pengawalan langsung dari unsur Muspika setempat.

Sejak awal pelaksanaan, proses lelang dilakukan secara transparan dengan melibatkan berbagai pihak guna memastikan tidak ada pelanggaran aturan. Kehadiran Camat Penawangan, Danramil, dan Kapolsek menjadi bentuk pengawasan agar kegiatan berjalan aman serta sesuai regulasi yang berlaku.

Suasana pelaksanaan Lelang Bondo Deso Desa Winong, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, Selasa (11/2/2026), yang dikawal unsur Muspika setempat.

Kepala Desa Winong, Eni Kristiana, menegaskan bahwa seluruh tahapan lelang telah dimusyawarahkan terlebih dahulu bersama perangkat desa.

“Semua sudah dimusyawarahkan dengan perangkat desa sebelum lelang dimulai. Pelaksanaannya juga kami dampingi Camat, Danramil, dan Kapolsek agar berjalan aman, tertib, dan transparan,” ujar Eni Kristiana.

Ia menambahkan, peserta lelang merupakan warga Desa Winong yang telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan panitia. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses berjalan adil dan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Camat: Lelang Harus Transparan dan Tidak Disalahgunakan

Dalam sambutannya, Camat Penawangan menekankan pentingnya pelaksanaan lelang aset desa secara terbuka dan akuntabel. Ia mengingatkan agar tidak ada praktik yang merugikan masyarakat maupun desa.

Lelang Bondo Deso harus dilaksanakan secara terbuka dan sesuai aturan. Jangan sampai ada praktik yang merugikan masyarakat maupun desa. Aset desa harus dikelola untuk kepentingan bersama,” tegas Camat Penawangan di hadapan peserta lelang.

Camat juga mengapresiasi langkah Pemdes Winong yang melibatkan unsur Forkopimcam dalam pengawasan guna menjaga kondusivitas dan transparansi proses lelang.

Pemenang Dilarang Alihkan Hak

Lebih lanjut, Kepala Desa Winong menegaskan aturan penting bagi pemenang lelang. Hak pengelolaan yang telah dimenangkan tidak diperbolehkan untuk diperjual ke warga lain desa.

“Siapa yang mendapatkan lelang dengan harga tertinggi, tidak boleh menjual atau mengalihkan kepada orang lain. Itu sudah menjadi Peraturan Desa Winong dan wajib dipatuhi,” tegasnya.

Ketentuan tersebut diterapkan untuk mencegah praktik percaloan maupun spekulasi yang berpotensi merugikan desa. Pemdes Winong memastikan akan melakukan pengawasan berkelanjutan terhadap pelaksanaan hasil lelang.

Lelang Bondo Deso sendiri merupakan agenda rutin tahunan sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan aset desa. Hasil lelang nantinya akan masuk ke Pendapatan Asli Desa (PADes) dan digunakan untuk mendukung pembangunan serta program pemberdayaan masyarakat.

Dengan komitmen transparansi dan pengawasan ketat, Pemdes Winong berharap pelaksanaan lelang tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan warga.
(Joko P)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami