MEDAN, GEMADIKA.com – Praktisi hukum dan akademisi Sumatera Utara mengapresiasi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru yang efektif berlaku sejak 2 Januari 2026. Mereka menilai langkah pemerintah ini tepat untuk mengakhiri dominasi hukum pidana kolonial yang telah berlangsung puluhan tahun.
Guru Besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU), Prof Dr Ansari Yamamah, MA, mengatakan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan langkah tepat untuk memberi warna dan ruang bagi penegakan hukum pidana di Indonesia yang didasari kebutuhan dan dinamika hukum nasional.
“Keberanian pemerintah Indonesia dalam menerapkan hukum pidana yang bersumber dari khazanah pemikiran dan kehidupan bangsa Indonesia yang kian tumbuh kesadaran hukum, maka sudah selayaknya beragam produk warisan hukum pidana kolonial yang selama ini hidup subur dalam belantika penerapan hukum pidana Indonesia diakhiri,” ungkap Ansari yang juga Founder Islam Transitif.
Ia menambahkan, keberanian pemerintah dan DPR RI dalam mengganti konsep hukum pidana kolonial dengan KUHP dan KUHAP baru membawa angin segar bagi keberlangsungan hukum pidana Indonesia.
“Penerapan pasal dan tafsir pidana yang ada di dalamnya merupakan buah pemikiran kelompok intelektual Indonesia yang disemangati nilai-nilai kebangsaan yang kuat. Langkah ini patut diapresiasi,” jelasnya.
Senada, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr H Hasim Purba, SH, M.Hum, menyatakan pemberlakuan KUHP dan KUHAP nasional memberikan harapan baru bagi sistem hukum Indonesia.
“Kehadiran UU Nomor 1/2023 terhadap lahirnya KUHP dan KUHAP Nasional ini memberikan harapan baru bagi jalannya sistem hukum pidana nasional kita. Selama ini kita cenderung masih mengadopsi sistem hukum pidana produk Hindia Belanda,” katanya di Sekretariat DPD RI Sumatera Utara.
Hasim menjelaskan, KUHP baru ini mengatur tentang Restorative Justice dan pemaafan di antara para pihak, termasuk hukum adat yang hidup di tengah masyarakat (living law), dan tercapainya keadilan secara substansial.
Pengamat sekaligus Dosen Studi Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Nasrullah, MH, menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru sudah sepatutnya diapresiasi.
“Hukum pidana Indonesia berani keluar dari dominasi hukum-hukum kolonial yang sangat menguasai panggung hukum nasional. Inilah salah satu karya terbaik para pemikir hukum nasional kita, bahwa mereka mampu mendraf konsep-konsep KUHP dan KUHAP berdasarkan dinamika sosial di tengah bangsa Indonesia,” ungkapnya.
Ia menambahkan, KUHP dan KUHAP era kolonial dianggap sudah tidak sesuai dengan dinamika hukum yang ada di Indonesia.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Medan, Dwi Ngai Sinaga, SH, MH, menambahkan bahwa produk ini sangat berhasil.
“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP tersebut sudah lama dibutuhkan sebab sangat menguntungkan bagi masyarakat,” pungkasnya. (Selamet/tim)




