BATU BARA, GEMADIKA.com – Aktivitas Galian C yang diduga ilegal di kawasan Jalan Pulau Putri, Kabupaten Batu Bara, hingga kini masih terus beroperasi tanpa penindakan tegas. Keberadaan aktivitas tersebut menimbulkan keresahan warga sekitar akibat dampak lingkungan dan gangguan keselamatan pengguna jalan.
Pantauan di lapangan menunjukkan, truk pengangkut tanah keluar masuk lokasi galian hampir setiap hari. Kondisi ini menyebabkan material tanah berjatuhan di badan jalan, memicu debu tebal, serta mengganggu pernapasan warga dan pengendara yang melintas. Selain itu, aktivitas tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Saat dikonfirmasi Tim Perkumpulan Jurnalis Indonesia-Demokrasi (PJI-D) Kabupaten Batu Bara, warga sekitar mengaku aktivitas Galian C tersebut telah berlangsung cukup lama dan terkesan kebal hukum. Mereka menilai tidak adanya penindakan membuat kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan umum semakin parah. Kondisi ini terpantau pada Sabtu (7/2/2026).
Ironisnya, aktivitas yang diduga tidak mengantongi izin resmi itu disebut-sebut dibekingi dan dikelola oleh oknum tertentu yang “kenal hukum”, sehingga tetap beroperasi meski diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil investigasi Tim DPC PJI-D Kabupaten Batu Bara, ditemukan indikasi kuat bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta berpotensi melanggar ketentuan di bidang lingkungan hidup.
Menanggapi hal itu, Ketua DPC PJI-D Batu Bara, Mariati AB, dengan tegas mendesak Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu Bara agar segera menindak dan menutup aktivitas Galian C ilegal tersebut. Ia menilai pembiaran yang berlarut-larut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat.
“Hukum tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir oknum. Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk penegakan hukum di Batu Bara,” tegas Mariati.
Ia juga menegaskan bahwa aktivitas Galian C tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.
Menutup pernyataannya, Ketua DPC PJI-D Batu Bara kembali menekankan pentingnya ketegasan aparat penegak hukum.
“Aktivitas Galian C tanpa izin bukan pelanggaran ringan, melainkan kejahatan serius yang merusak lingkungan, mengancam keselamatan publik, dan merugikan negara. Aparat penegak hukum wajib bertindak tegas, tanpa pandang bulu” tutup Ketua PJI-D Batu Bara.
(Tim)




