LAMPUNG TIMUR, GEMADIKA.com – Pasca peringatan Hari Pers Nasional (HPN), polemik internal mengguncang tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim). Sembilan anggota yang sebelumnya diberhentikan, melayangkan surat tuntutan kepada Dewan Kehormatan (DK) dan PWI Provinsi Lampung, Sabtu (14/02/2026).

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk keberatan atas keputusan pemberhentian yang dinilai tidak sesuai mekanisme organisasi. Mereka juga menilai tindakan tersebut telah mencederai harkat dan martabat PWI sebagai organisasi profesi wartawan.

Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Atal S Depari, disebut telah memberikan rekomendasi lisan kepada DK dan PWI Lampung agar memberikan sanksi kepada Muklis selaku Ketua PWI Lampung Timur. Penilaian itu muncul karena tindakan pemberhentian dianggap tidak melalui mekanisme organisasi yang berjenjang.

Menurut Dewan Kehormatan PWI Pusat, keputusan tersebut dinilai menyerupai pengambilalihan wewenang yang seharusnya diproses melalui struktur organisasi secara resmi.

Menanggapi surat tuntutan yang dikirimkan sembilan anggota tersebut, Atal S Depari menyatakan telah menerima dan mengatensinya.

“Noted,” ujar Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Atal S Depari, melalui pesan WhatsApps terkait surat tuntutan yang dilayangkan sembilan anggota PWI Lamtim tersebut.

Klaim Tidak Ada Klarifikasi

Hingga Sabtu (14/02/2026), kesembilan anggota menyatakan belum pernah dipanggil maupun diklarifikasi secara resmi oleh Dewan Kehormatan maupun PWI Provinsi Lampung terkait dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada mereka.

Mereka menilai pemberhentian dilakukan secara sepihak tanpa proses klarifikasi, tanpa pemanggilan, dan tanpa ruang pembelaan diri. Dalam surat tuntutan, tindakan tersebut disebut sebagai “penghakiman sepihak” yang dinilai menabrak PD/PRT PWI.

Pada 13 Februari 2026, Adi Kurniawan selaku Dewan Kehormatan PWI Provinsi Lampung menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyusun konsep surat untuk ditujukan kepada Ketua PWI Lampung Timur.

Ia menyampaikan bahwa setiap laporan yang masuk akan dibahas dan diselesaikan satu per satu sesuai aturan yang berlaku.

“Prosedurnya PWI Provinsi yang membahas dulu, baru nanti ke DK,” ujarnya.

Namun, bagi sembilan anggota yang diberhentikan, penjelasan prosedural tersebut dinilai belum menyentuh substansi persoalan, yakni keputusan pemberhentian yang telah lebih dulu dijatuhkan tanpa proses etik yang transparan.

Enam Tuntutan Disampaikan

Dalam surat yang dilayangkan, mereka meminta Dewan Kehormatan PWI Provinsi Lampung untuk:

Memanggil, memeriksa, dan mengadili Muklis selaku Ketua PWI Kabupaten Lampung Timur atas dugaan pelanggaran etik dan organisasi.

  • Menyatakan Surat Pleno Pemberhentian Anggota tidak sah dan batal demi organisasi.
  • Menjatuhkan sanksi tegas sesuai PD/PRT PWI.
  • Memulihkan hak, harkat, dan status keanggotaan mereka.
  • Menonaktifkan sementara Muklis selama proses pemeriksaan berlangsung.
  • Mengganti Ketua PWI Kabupaten Lampung Timur dan menunjuk pelaksana tugas (Plt) sesuai mekanisme organisasi.

Mereka menilai polemik ini bukan sekadar konflik internal biasa, melainkan persoalan serius yang berpotensi merusak tatanan organisasi dan mencoreng marwah PWI di daerah.

“Kami menilai Muklis telah merendahkan martabat PWI dengan memecat ke 9 anggota biasa PWI Lamtim, oleh karena itu kami meminta DK dan PWI Lampung memberikan sanksi kepada muklis ketua PWI Lamtim,” papar Riswan yang di amini oleh ke 8 orang anggota PWI Lamtim yang diberhentikan sepihak keanggotaan PWI oleh Muklis sebagai ketua PWI Lamtim.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Muklis selaku Ketua PWI Lampung Timur terkait tuntutan tersebut. GEMADIKA.com masih membuka ruang konfirmasi guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.

(Fatul)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami