MAMASA, GEMADIKA.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Tadisi, Kecamatan Sumarorong, terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang sehat melalui keterbukaan informasi dan partisipasi publik.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui konsistensi pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) sebagai ruang partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan strategis.

Kepala Desa Tadisi, Paulus Palulungan, menegaskan bahwa setiap inovasi program desa harus berjalan seiring dengan kesepakatan bersama warga.

Hal ini tercermin dalam Musdes yang digelar pada Jumat (06/02/2026), yang membahas sejumlah agenda penting pembangunan desa.

Inovasi Wisata dan Penguatan BUMDes

Salah satu fokus utama Pemdes Tadisi saat ini adalah optimalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) melalui pengembangan sektor pariwisata.

Objek wisata pemandian yang dikelola secara kolektif oleh masyarakat diharapkan mampu menjadi motor penggerak perekonomian desa.

Foto objek wisata permandian

“Kami ingin setiap program desa, termasuk pengelolaan wisata melalui BUMDes, benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga karena masyarakat sendiri yang terlibat langsung dalam pengelolaannya,” ujar Paulus.

Baca juga :  Guru di SMAN 1 Aralle Mamasa Diduga Hina Siswa Yatim Miskin, Disdik Sulbar Diminta Bertindak Tegas

Klarifikasi Pergeseran Anggaran

Menanggapi adanya sorotan terkait pergeseran anggaran dan penyertaan modal, Paulus menegaskan bahwa seluruh kebijakan keuangan desa telah melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa program pengadaan bibit cokelat dan alpukat merupakan program Tahun Anggaran 2025, namun kemudian dilakukan penyesuaian melalui APBDes Perubahan Tahun 2025.

“Pengadaan bibit cokelat dan alpukat tidak lagi didanai di Tahun 2025 karena telah dialihkan dalam APBDes Perubahan 2025. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama dalam Musdes dan telah kami koordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mamasa,” jelasnya.

Baca juga :  Harsinah Suhardi Kukuhkan Ibunda Guru se-Sulbar, Tegaskan Pendidikan Harus Lahir dari Kasih Sayang

Tanggapan Dinas PMD

Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas PMD Kabupaten Mamasa, Kaharuddin, menyampaikan bahwa perubahan atau pengalihan anggaran merupakan hal yang dibenarkan secara aturan, selama ditempuh sesuai prosedur.

Ia menegaskan bahwa sistem pengawasan keuangan desa saat ini sangat ketat, sehingga transparansi menjadi syarat utama dalam pencairan dana desa.

“Perubahan anggaran sah-sah saja selama prosedurnya dipenuhi. Dana desa tidak akan dicairkan jika peruntukannya tidak disampaikan secara jelas. Saya kira Pemdes Tadisi sudah melangkah tepat dengan mengedepankan Musdes sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat,” pungkas Kaharuddin.

(Antyka)

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami