SEMARANG, GEMADIKA.com – Tragedi ledakan petasan yang merenggut nyawa seorang anak berusia 9 tahun berinisial GSP di Kampung Tambakrejo, Kota Semarang pada Jumat (20/3/2026) akhirnya menemui titik terang. Polrestabes Semarang menetapkan SR (38), penjual bahan baku petasan asal Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, sebagai tersangka utama setelah ditangkap pada 25 Maret 2026.

Yang mengejutkan, tersangka menjalankan aksinya melalui media sosial.

“Tersangka menjual bahan peledak dengan cara menawarkan melalui media sosial,” ungkap Kepala Seksi Humas Polrestabes Semarang Kompol Agung Setiyo Budi, Senin (30/3/2026).

Bahan Kimia Berbahaya Disita dari Tersangka

Dari tangan SR, polisi mengamankan sejumlah barang bukti bahan kimia berbahaya yang kerap disalahgunakan sebagai komponen pembuatan petasan, antara lain bubuk pupuk, bubuk aluminium, dan belerang, masing-masing sekitar 250 gram.

Baca juga :  Kasus Asusila di Musala Langkir Masuk Babak Baru, Dua ASN Dipindah Instansi

Tersangka kini dijerat dengan undang-undang tentang penyalahgunaan bahan peledak. Lebih dari itu, penyidik tengah mengembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.

“Saat ini penyidik masih mengembangkan kemungkinan adanya jaringan penjual bahan peledak yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan petasan,” tambah Kompol Agung.

Ditemukan Kubah Ledakan di Lokasi Kejadian

Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Tengah telah melakukan olah TKP di rumah lokasi ledakan. Hasil pemeriksaan awal menemukan kubah ledakan dengan diameter 25 hingga 30 cm di salah satu kamar rumah milik R, yang diduga menjadi pusat ledakan.

Baca juga :  Kirab Budaya Sedekah Bumi Desa Sumber Jatipohon Meriah, Warga Uri-Uri Tradisi Leluhur

“Kami hanya menemukan bahan sisa-sisa ledakan. Untuk jenisnya masih akan didalami,” jelas Kasubdit Fisika dan Komputer Forensik Bidang Labfor Polda Jawa Tengah AKBP Totok Tri Kusuma.

Peringatan Keras soal Bahaya Petasan

Kematian GSP, anak yang seharusnya menikmati masa kecilnya dengan aman, menjadi pengingat pahit akan bahaya laten petasan, terlebih jika bahan bakunya diperoleh secara ilegal. Kasus ini juga menyoroti ancaman nyata peredaran bahan peledak melalui platform digital yang membutuhkan respons lebih serius dari aparat dan penyedia platform.

Untuk Informasi dan Layanan Tentang Kami Klik Kontak Kami